Komnas HAM Bongkar Kronologi Mutilasi 4 Warga di Mimika Papua yang Libatkan Enam Prajurit TNI

Komnas HAM mengungkapkan kronologi kasus mutilasi di Mimika, Papua, yang melibatkan enam prajurit TNI dan empat warga sipil.

Editor: Faisal Zamzami
Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua
Sat Reskrim Polres Mimika menggelar rekontruksi pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika , Polda Papua mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM Papua. 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan kronologi kasus mutilasi di Mimika, Papua, yang melibatkan enam prajurit TNI dan empat warga sipil.

Mutilasi ini terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu, di mana empat warga berinisial LN, AL, AT, dan IN menjadi korban mutilasi saat hendak membeli senjata api dari pelaku.

Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus ini.

 Dua dari enam tersangka adalah seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

Sisanya adalah Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Adapun, empat tersangka dari kalangan sipil adalah APL atau J, DU, R, dan RMH.

Rencana Pembunuhan

Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya.

Rencana pembunuhan ini dilakukan di bengkel las dan penampungan solar di Nawaripi milik salah satu pelaku.

Baca juga: 6 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Mutilasi 4 Warga Sipil di Papua, Korban Dipancing Beli Senjata

Eksekusi

Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa para korban mutilasi ini dibunuh di lahan kosong di Distrik Mimika Baru.

Berdasarkan peninjauan yang telah dilakukan, lokasi tersebut cukup sepi dan tidak ada penerangan lampu.

“Pada malam hari, lokasi tersebut sepi dan tidak ada penerangan lampu. Diperoleh informasi bahwa ada sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan," kata Beka dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Selasa (20/9/2022), seperti dilansir dari Kompas.com.

Korban kemudian dibunuh menggunakan tembakan peluru dan tikaman senjata tajam.

Setelah dibunuh, keempat korban dibawa ke lokasi mutilasi, yakni di Jalan Lama logpon. Lokasi mutilasi ini diketahui jarang disambangi oleh orang lain.

Penghilangan jenazah

Setelah proses eksekusi dilakukan, pelaku memasukkan potongan jenazah ke dalam karung.

“Berdasarkan tinjauan lokasi, masih ditemukan sisa potongan karung yang digunakan untuk memasukkan bagian tubuh jenazah korban,” jelas Beka.

Karung tersebut juga diisi batu yang digunakan sebagai pemberat agar jenazah tidak muncul ke permukaan saat dilempar ke sungai.

10 pelaku ini membuang jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam karung berisi pemberat ke jembatan di Kampung Pigapu Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

Komnas HAM mengecam tindakan para pelaku dan menyebutnya sebagai perbuatan keji dan merendahkan harkat martabat manusia.

Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Proses 6 Prajurit TNI AD Diduga Terlibat Kasus Mutilasi 4 Warga di Papua

Pangkostrad: Kasus Mutilasi di Mimika Tindakan Kriminal

Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan, kasus mutilasi empat warga di Mimika, Papua merupakan tindakan kriminal.

Ia menepis anggapan mutilasi sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. “Oh beda, kalau pelanggaran (HAM) berat itu menggunakan kekuatan institusi, itu pelanggaran HAM,” kata Letnan Jenderal Maruli kepada wartawan di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Kamis (15/9/2022) dilansir dari Kompas.com.

Ia menilai, kasus mutilasi di Papua yang dilakukan prajuritnya merupakan sebuah tindakan kriminal. 

Sebanyak empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN menjadi korban mutilasi saat hendak membeli senjata api dari para pelaku. 

Pembunuhan secara sadistis itu terjadi pada 22 Agustus 2022. Saat itu, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta. 

Mereka dibunuh para pelaku dan dimutilasi.

Jenazah para korban lalu dibuang ke Sungai Kampung Igapu, Distrik Iwaka.

 Setelah itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial R, DU, dan APL alias J. 

Sementara itu, RMH masih melarikan diri. 

Enam anggota TNI yang berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Aceh Tamiang Dukung  PORA XIV Tetap Digelar Tahun Ini di Pidie

Baca juga: Inspektur Tambang: Usaha Galian C yang Longsor di Gle Geunteng tak Miliki Kepala Teknik

Baca juga: Hadiri Fuspita Kecamatan, Bupati Shabela Ajak Masyarakat Aktif dalam Pengajian

Kompastv: Komnas HAM Bongkar Kronologi Mutilasi di Mimika Papua: Rencana Pembunuhan, hingga Dilempar ke Sungai

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved