Berita Aceh Tenggara
Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Penganiayaan Warga Desa Lawe Loning
Polsek Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, memeriksa lima saksi terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan pemuda berinisial JS
KUTACANE - Polsek Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, memeriksa lima saksi terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan pemuda berinisial JS (19), warga Desa Lawe Loning Gabungan.
"Sudah 5 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan itu.
Hari ini berkas tahap I diantarkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane," kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kapolsek Lawe Sigala-gala Ipda Puhendri Munthe, Senin (19/9/2022).
Menurut Kapolres, lima saksi yang pernah diperiksa termasuk saksi korban, saksi terlapor.
Sementara itu, Korban Hodden Simajuntak (50), mengharapkan kasus penganiayaan yang dialaminya itu mendapat keadilan hukum dengan seadil-adilnya, apalagi dia seorang disabilitas atau cacat kaki sebelah kanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hodden Rajagukguk (50), Warga Desa Lawe Loning Gabungan, Kecamatan Lawe Sigala-gala, diduga dianiaya oleh pemuda berinisial JS (19).
Korban melaporkan kasus dugaan penganiayaan ini ke Polsek Lawe Sigala-gala pada 28 Juli 2022. (as)
Baca juga: Jaksa Hentikan Kasus Penganiayaan Warga Tangse
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Syukri Zen Terancam Dipecat dari Gerindra
Baca juga: Keluarga Serahkan Pelaku Penganiayaan Berat Setelah Polisi Keluarkan Status DPO
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolres-aceh-tenggara-akbp-bramanti-agus-suyono-sh-sik-mh1.jpg)