Berita Banda Aceh
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh Roboh
Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus robohnya tombak layar MIN 2 Banda Aceh, beberapa waktu lalu
BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus robohnya tombak layar MIN 2 Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
Akibat kejadian itu, 11 murid terluka.
Penetapan tersangka itu dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta gelar perkara oleh penyidik.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, dalam insiden tersebut, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
"Penetapan para tersangka dalam kasus robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh kita lakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup," ungkap Ryan, Senin (19/9/2022).
Ia menyebutkan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah NR (48), MDM (50), dan IS (60).
Kompol M Ryan menjelaskan, NR selaku Kepala MIN 2 Banda Aceh adalah orang yang bertindak sebagai penanggung jawab proses belajar mengajar ada saat kejadian itu.
Sementara MDM selaku Ketua Komite Madrasah ditetapkan sebagai tersangka karena pembangunan madrasah tersebut dilakukan menggunakan dana Komite Madrasah itu.
Sedangkan IS (60) adalah pihak yang mencari pekerja untuk membangun gedung MIN tersebut atas permintaan MDM.
Ryan juga mengungkapkan, dalam pembangunan gedung MIN tersebut tak menerapkan aturan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) atau Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Baca juga: Tombak Layar Gedung MIN 2 Banda Aceh Roboh Masuk Penyidikan, Polisi Temukan Pidana
Baca juga: Polisi Temukan Tindak Pidana Terkait Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh, Kasus ke Penyidikan
Di mana, pada lokasi pekerjaan itu tak dipasang rambu-rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek.
Setelah penetapan tersangka, tambah Kasat Reskrim, penyidik akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya mengirim berkas tahap pertama ke kejaksaaan.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat.
NR dijerat melanggar Pasal 360 KUHP, MDM dijerat dengan Pasal 360 jo Pasal 56 KUHP, dan IS dijerat Pasal 360 jo Pasal 55 KUHP," tutup Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha.
Seperti diberitakan sebelumnya, struktur bagian atap Gedung MIN 2 Banda Aceh, yang berlokasi di Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, roboh akibat diterpa angin.