Hacker Bjorka Jadi Ancaman Serius, Polri: Pengungkapan Sosok Bjorka akan Libatkan Pihak Luar
Dedi menambahkan, berdasarkan komunikasinya dengan tim khusus (timsus), mereka masih terus bekerja untuk mengungkap sosok Bjorka.
SERAMBINEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka kemungkinan bekerja sama dengan pihak luar dalam mengungkap sosok hacker atau peretas yang menamakan diri Bjorka.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Rabu (21/9/2022).
“Ya, tidak menutup kemungkinan ya, kemungkinan juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak luar,” ucapnya.
Dedi menambahkan, berdasarkan komunikasinya dengan tim khusus (timsus), mereka masih terus bekerja untuk mengungkap sosok Bjorka.
Terlebih, proses pembuktian kasus ini membutuhkan pendalaman dari sisi sains.
“Komunikasi terkahir dengan timsus bahwa tim masih bekerja, karena proses pembuktiannya ini juga perlu pendalaman dari sisi scientific,” tuturnya
Oleh sebab itu, kata Dedi, tim yang terdiri dari Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkominfo dan Kemenpolhukam bekerja dengan tidak terburu-buru.
“Oleh karenanya tidak terburu-buru, tim masih bekerja terus, terdiri dari Polri, BIN, Badan Siber dan Sandi Negara, Kemkominfo, dan sebagai koordinator adalah Pak Menkopolhukam,” kata dia.
Baca juga: Cyber Security yang Pernah Bobol Situs NASA: Bjorka Kelihatan Kayak Orang Indonesia Sih
Satu orang disebut-sebut sebagai tersangka dalam keterlibatannya di kasus ini, yakni MAH, pemuda penjual es di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang berstatus wajib lapor.
Sebelumnya diberitakan Kompas TV, polisi menangkap MAH pada 14 September 2022, dan, langsung dibebaskan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.
MAH tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor karena bersikap kooperatif.
"Yang bersangkutan (MAH) tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," kata Dedi pada 16 September 2022.
Polisi menjerat MAH dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 46, 48, 32, 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MAH dinyatakan berperan membuat akun Telegram dengan nama Bjorkanism, dengan motif menjadi terkenal dan mendapatkan uang.
Baca juga: Bantu Hacker Bjorka, Polri Jerat Agung Pria Madiun dengan 4 Pasal UU ITE, Terancam 8 Tahun Penjara
UU PDP Resmi Disahkan setelah Kegaduhan yang Dilakukan Hacker Bjorka