Hacker Bjorka Jadi Ancaman Serius, Polri: Pengungkapan Sosok Bjorka akan Libatkan Pihak Luar
Dedi menambahkan, berdasarkan komunikasinya dengan tim khusus (timsus), mereka masih terus bekerja untuk mengungkap sosok Bjorka.
Selain itu, UU PDP juga memberikan mekanisme pemberian hukuman pada setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terkait hak kepemilikan data pribadi.
Secara umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate yang turut hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa lalu, mengatakan bahwa pelanggar UU PDP bisa dikenai hukuman pidana berupa kurungan penjara dan/atau sanksi denda.
"(Besaran denda) bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan," kata Johnny saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/9/2022).
Johnny mengungkapkan pelanggar UU PDP bisa terancam dijatuhi hukuman penjara selama 4 hingga 6 tahun. Untuk sanksi denda, pelanggar undang-undang ini dikatakan bisa dikenai denda dengan besaran mulai dari Rp 4-6 miliar.
"Hukuman denda Rp 4-6 miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan (perlindungan data), maka dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen dari total pendapatan tahunan (pegendali data)," kata Johnny. ( Kompastv/ Kompas.com )
Baca juga: Pegiat Sejarah Minta Situs Makam Ulama Kesultanan Aceh di Lamdingin Tetap Dilindungi Pada Posisinya
Baca juga: Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Brigjen Hendra Kuniawan Kembali Ditunda
Baca juga: Viral Aksi Polisi Berlagak Seperti Hacker, Kelakuannya Malah Dapat Sanksi dari Atasan
Kompastv: Pengungkapan Sosok Bjorka akan Diupayakan Melibatkan Pihak Luar