Hacker Bjorka Jadi Ancaman Serius, Polri: Pengungkapan Sosok Bjorka akan Libatkan Pihak Luar

Dedi menambahkan, berdasarkan komunikasinya dengan tim khusus (timsus), mereka masih terus bekerja untuk mengungkap sosok Bjorka.

Editor: Faisal Zamzami
Telegram @bjorkanism
Foto profil Bjorkanism di Telegram, Hacker yang kerap bagikan data pribadi Indonesia 

Setelah dinanti kapan UU PDP disahkan, akhirnya pada Selasa kemarin (20/9/2022), Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribari (RUU PDP) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU PDP).

Pengesahan UU PDP dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022-2023. Setelah disahkan DPR RI, UU PDP bakal disampaikan ke Presiden untuk diundangkan dalam Lembaran Negara.

Proses pengesahan UU PDP dari sebelumnya hanya berupa rancangan ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Penyusunan RUU PDP diketahui telah berjalan sejak 2016 atau enam tahun yang lalu.

Setelah diinisiasi pada 2016, RUU PDP baru diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2019. 

Di tahun 2020, RUU PDP masuk dalam Prolegnas Prioritas dan ditargetkan rampung pada Oktober 2021.

Namun, target tersebut meleset dan RUU PDP kembali dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021. 

Setelah melewati enam kali perpanjangan masa sidang di DPR RI dan beberapa rapat pembahasan, akhirnya UU PDP disahkan.

Baca juga: VIDEO Awal Mula Perkenalan MAH dengan Bjorka, Diberi 100 Dollar hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Sah setelah kegaduhan hacker Bjorka

Di luar proses dalam DPR RI, momentum pengesahan UU PDP ini juga berdekatan dengan maraknya kasus kebocoran data di Indonesia sebulan terakhir. 

Dari akhir Agustus hingga awal September ini, tercatat terdapat enam kasus kebocoran data di Indonesia.

Mulai dari kasus kebocoran data pribadi pelanggan PLN hingga kebocoran data kartu SIM milik warga Indonesia. 

Di antara enam kasus yang terjadi, lima di antaranya menyangkut seorang hacker bernama Bjorka.

Terbaru, dari tanggal 10 - 12 September lalu, Bjorka melakukan sejumlah aksi doxing (menyebar data pribadi untuk menyerang seseorang) kepada sejumlah nama pejabat. Atas aksi yang dilakukannya, Bjorka kini tengah diburu oleh pemerintah Indonesia.

Sementara itu, UU PDP disahkan tepat setelah kegaduhan yang dilakukan Bjorka dalam lima kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. UU PDP seolah menjadi “obat” atas maraknya kasus kebocoran data pribadi.

Dengan UU PDP, hak-hak masyarakat terkait kepemilikan data pribadi mendapat jaminan perlindungan. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved