Saksi Kunci Sakit Parah, Sidang Etik Mantan Anak Buah Sambo Ditunda

Saat ini tiga tersangka obstruction of justice tengah mengantre jadwal sidang etik di Propam Polri.

Warta Kota/ Alfian Firmansyah
Gambar Brigadir J tewas dalam posisi tertelungkup setelah ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Gambar ini ditunjukkan Komnas HAM ke wartawan, Kamis (1/9/2022). Foto tewasnya Brigadir J ini diambil kurang dari sejam setelah dieksekusi. 

Brigjen Hendra Kurniawan termasuk ke dalam perwira Polri yang memberi perintah untuk melakukan penghalangan penyidikan. Diketahui pada awal kasus pembunuhan Brigadir J terungkap, Brigjen Hendra yang secara langsung membawa jenazah Yosua ke rumah keluarganya di Jambi.

Di Jambi, ia juga diduga mengintimidasi pihak keluarga untuk tak membuka peti jenazah Yosua. Hal ini menimbulkan kecurigaan sehingga pihak keluarga mendesak agar peti jenazah tersebut dibuka, hingga keluarga menemukan sejumlah kejanggalan di sana.

Brigjen Hendra ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022. Ia bersama Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, sama-sama dijerat Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sejauh ini Propam Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap empat tersangka obstruction of justice. Tim sidang KKEP juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat tersangka.

Baca juga: Tak Pernah Jadi Kapolda, Irjen Ricky Sitohang Bingung Sambo Cepat Naik Pangkat Tanpa Prestasi

Baca juga: Heboh Isu Rekaman dengan Nikita Mirzani Bahas Kasus KDRT, Ferdy Sambo Angkat Bicara

Baca juga: TERUNGKAP Pengakuan Bripka RR soal Kematian Brigadir J: Ferdy Sambo Emosi hingga Dijanjikan Uang

Adapun empat tersangka yang telah dipecat itu yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo. Selanjutnya eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Sementara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(tribun network/igm/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved