Saksi Kunci Sakit Parah, Sidang Etik Mantan Anak Buah Sambo Ditunda
Saat ini tiga tersangka obstruction of justice tengah mengantre jadwal sidang etik di Propam Polri.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kembali menunda pelaksanaan sidang etik terhadap eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penundaan dilakukan oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran saksi kunci dalam kasus pelanggaran etik yang dilakukan Hendra masih sakit.
Brigjen Hendra yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo itu adalah salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabprof untuk Brigjen HK nanti akan dilaksanakan minggu depan. Karena saksi kuncinya dalam kondisi sakit. Tentunya kita harus menunggu dulu sampai kondisi yang bersangkutan sehat," kata Irjen Dedi dalam konferensi pers, Rabu (21/9/2022).
Saksi kunci yang dimaksud adalah eks Wakaden B Biropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Menurut Dedi, pihaknya mesti menunggu hingga kondisi AKBP Arif membaik untuk dimintai keterangan dalam sidang etik tersebut. "Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik, saksi harus dalam kondisi sehat," katanya.
Dedi enggan membeberkan lebih lanjut ihwal sakit yang dialami Arif tersebut. Ia hanya menyebut Arif kini sedang sakit parah. "AKBP AR sakit proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," tuturnya.
Dengan demikian, Polri telah dua kali menunda pelaksanaan sidang etik terhadap Brigjen Hendra. Awalnya, Brigjen Hendra dijadwalkan menjalani sidang etik pada pertengahan September 2022.
Namun, jadwal sidang etik ini mundur dari rencana yang semula bakal dilangsungkan pekan kemarin.
Dedi memastikan sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu akan dilakukan secepatnya setelah saksi kunci pulih.
Dedi juga membantah apabila pihaknya disebut memperlambat proses pelaksanaan sidang terhadap para tersangka obstruction of justice tersebut.
"Polri juga maunya cepat. Kita itu maunya kasus ini secepat mungkin untuk dituntaskan. Tapi kendala-kendala non teknis dari saksi sakit tidak mungkin dipaksakan," katanya.
Baca juga: SDN 1 Lambheu Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Edukasi Kekerasan Seksual, Diikuti Murid Kelas VI
Baca juga: Serangan Udara Junta Militer Myanmar Salah Sasaran, Tewaskan 11 Anak Sekolah
Baca juga: Seorang Aktivitas Wanita Iran Dihukum, Tanpa Jilbab Saat Muncul di Media Sosial
Saat ini tiga tersangka obstruction of justice tengah mengantre jadwal sidang etik di Propam Polri.
Selain eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, ada juga eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.