Temuan Komnas HAM Soal Kasus Mutilasi di Mimika, Libatkan 6 Prajurit TNI AD, Terkait Bisnis Solar

Kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut diketahui terjadi pada 22 Agustus 2022 di Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, Papua.

Editor: Faisal Zamzami
AFP/SEVIANTO PAKIDING
Seorang tersangka yang merupakan anggota TNI mengarahkan senjatanya dalam rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (3/9/2022). Tersangka beserta lima anggota TNI lainnya disangkakan telah membunuh empat orang warga Papua dan memutilasi tubuh mereka pada minggu lalu. 

Mako tersebut diketahui merupakan bengkel las dan penampungan solar di Nawaripi milik salah satu pelaku.

"Perencanaan sudah dilakukan beberapa kali oleh para pelaku. Sempat terjadi penundaan waktu pertemuan dengan korban. Jadi sempat terjadi harusnya ketemu tanggal 20, jadinya geser tanggal 22. Jadi itu memang direncakan," kata Anam.

Baca juga: Komnas HAM Bongkar Kronologi Mutilasi 4 Warga di Mimika Papua yang Libatkan Enam Prajurit TNI

2. Oknum TNI punya senjata api rakitan

Seorang oknum TNI pelaku pembunuhan dan mutilasi warga Mimika diketahui memiliki senjata rakitan.

"Ada informasi pelaku anggota TNI memiliki senjata rakitan," kata Beka Ulung Hapsara.

Sementara itu, M Choirul Anam menduga oknum TNI tersebut sudah memiliki senjata api rakitan lebih dari enam bulan.

"Jadi memang salah satu pelaku anggota TNI tersebut memiliki senjata rakitan dan diketahui oleh pelaku berpangkat Mayor. Artinya atasannya juga tahu," kata Anam.

Anam mengatakan terkait senjata rakitan tersebut penting menjadi temuan.

Karena menurutnya menjadi pertanyaan besar kenapa anggota TNI punya senjata rakitan.

"Yang diduga diproduksi di Bandung dengan sekian jumlah amunisinya yang sekarang sudah disita teman-teman kepolisian," kata dia.

3. Tindak kekerasan

Berdasarkan permintaan keterangan terhadap pelaku TNI, kata Beka Ulung Hapsara, ada dugaan praktik penyiksaan terhadap korban.

"Adanya dugaan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia sampai hilangnya hak hidup," kata Beka.

Selain itu, kata dia, Komnas HAM juga mendapat keterangan adanya hubungan atau rekanan kerja antara pelaku sipil dengan pelaku anggota TNI.

Komnas HAM, kata dia, juga mendapat keterangan terkait pola komunikasi antara pelaku termasuk berkaitan dengan perencanaan serta pola komunikasi pelaku dengan korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved