Dugaan Korupsi Dana Desa
Hebat! Kejari Subulussalam Gencar Ungkap Kasus Korupsi Dalam 4 Tahun, Ini Deretan Perkaranya
Buktinya, dalam empat tahun keberadaan Kejari Subulussalam sudah mampu mengungkap lima kasus korupsi di Kota Sada Kata tersebut.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Penyidik juga meminta hasil perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Kota Subulussalam.
Berdasarkan PKN Inspektorat ditemukan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka sebesar Rp. 284.625.083.
Pada kasus ini tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b , ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Pulau Bunta Aceh Besar Divonis Empat Tahun Penjara
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18ayat (1) Huruf a dan b , ayat (2) dan (3)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Berdasarkan catatan Serambinews.com, Kejaksaan Negeri Subulussalam selama ini memang dikenal getol dalam hal pemberantasan korupsi di Kota Sada Kata itu.
Bahkan semenjak kepemimpinan Mayhardy Indra Putra aksi pengawasan hingga penindakan terhadap penyalahgunaan keuangan negara di kota hasil pemekaran dari Aceh Singkil tahun 2007 tersebut semakin gencar.
Sudah beberapa kasus korupsi yang disikat dan digiring hingga ke meja hijau. Malahan, kasus korupsi besar yakni proyek revitalisasi pasar tradisional Kota Subulussalam yang sempat mangkrak dua bulan lalu kembali difollow up hingga ke persidangan.
Atas hal itu sejumlah pihak di Kota Subulussalam memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Subulussalam yang dinilai solid dan komit dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, tiga bulan lalu Kejaksaan Negeri Subulussalam juga mengungkap kasus korupsi besar dan menetapkan dua tersangka.
Dia adalah Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam berinisial TAA dan seorang rekanan berinisial MI yang ditetapkan sebagai tersangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi pasar Modern Subulussalam.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulsusalam Mayhardy Indra Putra SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus Renaldho Ramadhan, SH, MH dalam konferensi pers yang digelar, Senin (20/6/2022) di Kantor Kejari Subulussalam.
Renaldho Ramadhan menjelaskan, proyek tersebut bernama pembangunan pusat kegiatan revitalisasi pasar tradisional dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek yang dikerjakan dalam dua mata anggaran masing-masing tahun 2015 dan 2016 dengan pagu anggaran Rp. 13.845.000.000 dan Rp 16.946.222.000 atau total Rp 30.791.222.000.
Dikatakan, proyek tersebut berada di Dinas Prindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.