KPK Kantongi Identitas Perantara Lukas Enembe di Singapura, Diduga Bantu Lakukan Transaksi Rp 560 M

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan pihaknya sudah mengantongi nama dan identitas orang yang bersangkutan.

Editor: Faisal Zamzami
Kontributor Tribunnews.com/B Ambarita
Gubernur Papua, Lukas Enembe 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengejaran kepada seseorang yang berada di Singapura karena diduga menjadi perantara Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan transaksi mencurigakan.

Pasalnya ada dugaan transaksi ini disalurkan Lukas Enembe ke Kasino di Singapura.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan pihaknya sudah mengantongi nama dan identitas orang yang bersangkutan.

Rencananya KPK akan melakukan penggalian keterlibatan orang tersebut dalam kasus Lukas Enembe.

"Orang yang terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung di Singapura itu sudah ada nama, tinggal nanti kita upayakan untuk pemeriksaan atau pemanggilan."

"Kalau dia Warga Negara Singapura ya pasti akan ada proses-proses kerjasama antar negara untuk bisa menggantikan yang bersamaan sebagai saksi berkaitan dengan apakah orang ini terlibat aktif atau pasif dalam hal membantu tersangka untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan," kata Karyoto (20/9/2022), dikutip dari Kompas Tv.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan berupa setoran tunai yang diduga dilakukan Lucas Enembe ke Kasino di Singapura.

Adapun nilai transaksinya mencapai 55 juta dolar Singapura atau sekira Rp 560 miliar.

Jumlah uang Rp 560 miliar, nilainya setara sepertiga dari total Dana Otonomi Khusus yang diterima Provinsi Papua Tahun 2022, yakni sebesar Rp 1,5 triliun.

PPATK juga menemukan setoran tunai lain sebesar 5 Juta Dollar Singapura.

Baca juga: Lukas Enembe Main Kasino untuk Hilangkan Penat, Gubernur Papua Diminta Patuhi Aturan Hukum

Belum Penuhi Panggilan KPK

Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Lukas Enembe hingga saat ini belum memenuhi panggilan KPK

Oleh karena itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan kepada Lukas Enembe untuk kooperatif terhadap proses hukum.

"Ini murni penegakan hukum, tidak ada kepentingan lain."

"Sehingga kami berharap para pihak yang dipanggil oleh KPK baik itu sebagai saksi maupun tersangka untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan di penyidik KPK."

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved