KPK OTT Hakim Agung, Sejumlah Uang Diamankan, Diduga Terkait Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

Satu diantara yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

Penyidik KPK Kembangkan Temuan dan Barang Bukti

Sementara itu, Nurul Ghufron menyampaikan, KPK akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini.

Menurutnya, penyidik sedang mengembangkan temuan dan barang bukti yang diamankan.

“Untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail,” beber Ghufron, Kamis, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Haryadi Suyuti Kena OTT KPK 11 Hari usai Menjabat Wali Kota Yogyakarta, Diduga soal Suap Proyek

Respons Mahkamah Agung

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengaku belum mengetahui adanya OTT terhadap seorang hakim agung.

Saat ini, MA masih menunggu pernyataan resmi dari KPK.

"Saya baru tahu dari media, kami masih menunggu keterangan resmi dari KPK," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Kamis.

Sebagai informasi, satu di antara pihak yang tercokok dalam OTT kali ini adalah seorang hakim agung di Mahkamah Agung.

Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap.

Dalam OTT tersebut, diamankan pula sejumlah uang yang nominalnya masih belum diketahui. ( Kompas.com/ Kompastv/ Tribunnnews.com )

Baca juga: Setelah M Zaini Yusuf, Giliran Bendahara Tsunami Cup Ditahan Jaksa Kejari Banda Aceh

Baca juga: Di 97 Masjid Aceh Besar, Berikut Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat Besok

Baca juga: BREAKING NEWS - Kejari Subulussalam Tetapkan Mantan Pj Kades Kuta Tengah Tersangka Korupsi Dana Desa

Tribunnews.com: KPK OTT Hakim Agung di Mahkamah Agung, Sejumlah Uang Diamankan, MA Tunggu Pernyataan Resmi

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved