Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup
Setelah M Zaini Yusuf, Giliran Bendahara Tsunami Cup Ditahan Jaksa Kejari Banda Aceh
Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Kamis (22/9/2022).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Kamis (22/9/2022).
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejari Banda Aceh kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.
Dia adalah Mirza Bin Ramli selaku bendahara AWSC. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Kamis (22/9/2022).
Sebelumnya, pada Senin (19/9/2022), jaksa sudah menahan M Zaini Yusuf, adik Irwandi Yusuf mantan gubernur Aceh dalam kapasistasnya sebagai panitia AWSC.
Ini penanganan lanjutan setelah sebelumnya sudah ada dua terdakwa yang dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yaitu Moh Sa’adan (ketua panitia) dan Simon Batara Siahaan (konsultan).
Kepala Kejari Banda Aceh Edi Ermawan SH MH melalui Kasi Intelijen Muharizal, SH MH kepada Serambinews.com mengatakan pihaknya melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup, Jaksa Tahan M Zaini, Pengacara Nilai Alasan Penahanan Tidak Tepat
"Setelah dilakukan penelitian pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh JPU ke Rutan Kajhu selama 20 hari ke depan," katanya.
Sebelum ditahan, Mirza Bin Ramli terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 10/ L.1.10 /Fd.1/09/2022.
Selanjutnya pada Jum’at, 16 September 2022, jaksa penyidik telah menyerahkan berkas tahap I kepada JPU, kemudian pada 19 September 2022 JPU menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
"Bahwa untuk proses selanjutnya penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," ucap Muharizal.
Kejari Banda Aceh Tahan M Zaini Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan Muhammad Zaini.
Adik Irwandi Yusuf mantan Gubernur Aceh itu ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.
Kepala Kejari Banda Aceh Edi Ermawan SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, SH MH kepada Serambinews.com, Senin (19/9/2022) mengatakan, Muhammad Zaini di tahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.