Berita Jakarta
Lukas Enembe Main Kasino untuk Hilangkan Penat, Gubernur Papua Diminta Patuhi Aturan Hukum
Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengamini kliennya pernah bermain kasino di Singapura
Saya sampaikan, itu murni," kata Tito.
Tito mengaku memiliki hubungan yang baik dan sudah kenal lama dengan Lukas Enembe.
Baca juga: Gubernur Papua Jadi Tersangka, KPK Akui Tengah Usut Banyak Kasus Korupsi Libatkan Lukas Enembe
Ia pun menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang dihadapi Lukas Enembe.
"Kalau masalah hukum, saya tidak bisa ikut campur," ungkap Tito.
Tito menjelaskan, kasus yang menjerat Lukas Enembe merupakan murni temuan dari sistem perbankan.
Tito menambahkan, Kemendagri hanya berusaha menjaga agar situasi politik dan pemerintahan menjadi lebih landai.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal itu disampaikan Benny lantaran status hukum Lukas Enembe yang juga kader Partai Demokrat SUDah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi.
"Semua warga negara, kader partai apapun termasuk LE (Lukas Enembe) harus mematuhi hukum di negeri ini," kata Benny.
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan, Partai Demokrat sejak dulu menghormati proses hukum, aturan negara, terkait agenda pemberantasan korupsi, sekalipun itu menimpa kader Partai Demokrat.
Namun, Benny mengakui belum tahu pasti kasus yang menjerat kadernya tersebut.
"Terkait Pak LE (Lukas Enembe), kami belum mendapatkan laporan lengkap apa yang terjadi dengan beliau," ucapnya.
Ditanya mengenai status Lukas Enembe di Partai Demokrat, Benny mengaku belum mengetahui apakah Lukas sudah dipecat atau belum.
"Tanya ke Sekjend ya, saya enggak tahu," pungkasnya. (tribun network/ham/mam/wly)
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Segera Kirim Surat Pemanggilan Kedua
Baca juga: Polri Siap Bantu KPK Usut Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, ICW: Tak Ada Perlakuan Khusus