Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Agung Sudrajad Terancam Dipecat
Sebanyak sepuluh orang itu dibagi menjadi dua kategori pertama enam tersangka penerima suap dan empat tersangka pemberi suap.
Desy merupakan representasi Sudrajad. Selang beberapa waktu, pada Kamis (22/9) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekira 205.000 dolar Singapura.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dilakukan permintaan keterangan.
Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. "Selain itu, AB (Albasri, PNS MA) juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,5 miliar dan Rp50 juta," imbuhnya.
Baca juga: Tersangka Hakim Agung Mampir Dulu ke MA Sebelum ke KPK, Sempat Kontak Ketua KY?
Baca juga: Artis Tanah Air yang Sukses Lakoni Peran Pahlawan Nasional, Christine Hakim jadi Cut Nyak Dhien
Baca juga: Rezim Iran Mulai Khawatirkan Demonstrasi Besar-Besaran Atas Kematian Mahsa Amini, 31 Orang Tewas
Perkara ini diawali dengan laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko.
Pada proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA.
Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.
"Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno) melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," ujar Firli.(Tribun Network/abd/igm/wly)