Hakim Agung OTT KPK
Tersangka Hakim Agung Mampir Dulu ke MA Sebelum ke KPK, Sempat Kontak Ketua KY?
Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat datang ke MA terlebih dahulu pada Jumat (23/9/2022) pagi, sebelum memenuhi panggilan KPK, sempat kontak Ketua KY?
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat datang ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu pada Jumat (23/9/2022) pagi, sebelum menyerahkan diri ke KPK.
Ketua Komisi Yudisial (KY), Prof Mukti Fajar Nur Dewata memberikan klarifikasi bahwa tidak pernah berhubungan atau berkontak langsung dengan tersangka sebelum menyerahkan diri ke KPK.
Ia mengonfirmasi kepada awak media bahwa tidak tahu kalau Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat mampir ke MA sebelum menyerahkan diri.
"Saya tidak tahu dan belum diberi tahu bahwa saudara tersangka, pagi tadi sebelum ke KPK, mampir ke MA," tegas Ketua Komisi Yudisial, Prof Mukti Fajar Nur dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Jumat siang.
Ia melanjutkan, bagian dari koordinasi MA dengan KPK yang kemudian nantinya ditindaklanjuti supaya mendapatkan informasi yang lebih utuh.
"Apakah KY melakukan kontak, tidak kontak sama sekali. Karena sejak kemarin kita lakukan terus koordinasi dan saling berbagi informasi dengan KPK dan MA," kata Prof Mukti Fajar.
"Tapi baru pagi tadi subuh, fiks dinyatakan saudara SD (Sudrajad Dimyati) sebagai tersangka," tegasnya.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka OTT KPK, KY: Bila Terbukti, Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Usai penetapan tersangka Hakim Agung tersebut, Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menyampaikan sikap resmi secara kelembagaan.
Ketua Komisi Yudisial, Prof Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan ancaman sanksi pemberhentian tidak hormat, bila tersangka terbukti bersalah.
"Apabila cukup bukti dan sebagainya, maka kita akan melakukan persidangan. Jika sanksinya masuk kategori berat, dengan sanksi pemberhentian tidak hormat," kata Prof Mukti Fajar.
Baca juga: Hakim Agung Terjerat OTT Terkait Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Bila terbukti bersalah, pihaknya akan menyelenggarakan sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Komisi Yudisial menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencederaan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim," katanya.
Baca juga: PROFIL Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Kena OTT KPK