Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Agung Sudrajad Terancam Dipecat
Sebanyak sepuluh orang itu dibagi menjadi dua kategori pertama enam tersangka penerima suap dan empat tersangka pemberi suap.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Terkait penetapan tersangka itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro belum memastikan apakah Sudrajad Dimyati langsung dipecat.
Kendati demikian, Andi menegaskan soal pemecatan Sudrajad Dimyati tergantung proses hukumnya nanti.
"Tergantung dari proses hukumnya nanti. Sudah ada mekanisme dan aturannya," kata Andi saat dihubungi, Jumat (23/9).
KPK juga resmi menahan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). "Saat ini Tim Penyidik kembali menahan satu orang Tersangka yaitu SD," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex menyebut Sudrajad ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari kedepan terhitung mulai 23 September 2022.
"Satu orang tersangka yaitu SD (ditahan) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujarnya.
Dalam pantauan, Sudrajad sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan tangan yang diborgol. Diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebanyak sepuluh orang itu dibagi menjadi dua kategori pertama enam tersangka penerima suap dan empat tersangka pemberi suap.
Baca juga: Amnesty International Desak PBB Selidiki Tindakan Keras Pasukan Keamanan Iran ke Demonstran
Baca juga: Suami Aniaya Mantan Kekasih Istri di Mojokerto, Pelaku Duga Istrinya Selingkuh dengan Korban
Baca juga: Pria Ini Bunuh Tetangganya di Tuban, Gegara Ribut Masalah Patok Batas Tanah
Penerima suap adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).
Selanjutnya, pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari sepuluh tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto hingga kini belum dilakukan ditahan.
Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kronologi OTT
Pada Rabu (21/9) sekira pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi perihal penyerahan sejumlah uang tunai dari pengacara Eko Suparno kepada Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di salah satu hotel di Bekasi.