Berita Banda Aceh

Zona Nilai Tanah Kota Banda Aceh Memberatkan, Pengembang Mengeluh

Zona Nilai Tanah (ZNT) Kota Banda Aceh dinilai sangat memberatkan pengembang dan juga masyarakat.

Penulis: M Nur Pakar | Editor: M Nur Pakar
For: Serambinews.com
Ketua Apersi Aceh, Afwal Winardy ST MT 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Zona Nilai Tanah (ZNT) Kota Banda Aceh dinilai sangat memberatkan pengembang dan juga masyarakat.

ZNT yang menjadi patokan penetapan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ternyata dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Kota Banda Aceh.

Ketua Apersi Aceh, Afwal Winardy ST MT, Kamis (22/9/2022) mengatakan penetapan ZNT untuk patokan BPHTB belum ada aturan yang jelas di Banda aceh.

Dia menjelaskan penetapan ZNT sudah merugikan banyak pihak, terutama para pengembang.

Disebutkan, ZNT tidak pernah disosialisasikan oleh Pemko Banda Aceh ataupun BPN Kota Banda Aceh.

Bahkan, katanya, para pengembang yang membangun perumahan juga tidak mendapatkan pemberitahuan.

Baca juga: Pj Bupati Aceh Singkil Bahas Dongkrak PAD dari Zona Nilai Tanah dengan Kepala Pertanahan

"Dalam penetapan BPHTB tidak berpihak pada pelaku perumahan," ujarnya.

Dimana hasil perkalian dan ZNT disamaratakan, sehingga tidak ada Peraturan Walikota atau Qanun yang secara sah mengatur ZNT.

Dia menambahkan pengembang perumahan bersubsidi pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) keberatan atas penetapan pajak 5 persen.

Afwal mengatakan seharusnya pemko mengambil inisiatif untuk memberikan keringanan untuk rumah bersubsidi sesuai Perpres No. 64/2016.

Dia menambahkan form keberatan untuk ZNT Kota Banda Aceh juga tidak ada.

Disebutkan, artinya ketetapan ZNT sudah final dan untuk mendapatkan keringanan harus ada ada negoisasi dari pihak terkait.

Baca juga: Apersi Aceh Dukung Kementerian ATR/BPN, Penetapan Zona Nilai Tanah Segera Ditertibkan

Dia berharap Pemko Banda Aceh dapat menetapak ZN untuk Ibu Kota Provinsi Aceh ini, sehingga pengembang ataupun masyarakat tidak keberatan.

Afwal mengakui Nijai Jual Objek Pajak (NJOP), sebagian tidak digunakan untuk menetapakan ZNT yang berimbas pada pembayaran pajak penjualan.

Dia mencontohkan, seperti kawasan Simpang Dodik, Kec. Jaya Baru.

Jika harga tanah Rp 850 ribu per meter dengan luas 150 meter, maka totalnya Rp 127,5 juta.

Untuk pembayaran pajak penjualan dikenakan 5 persen seusai dikurangi nilai jual tidak kena pajak sebesar Rp 60 juta, maka didapat Rp 67,5 juta.

Maka, yang dikenakan objek kena pajak sebesar Rp 67,5 juta dikalikan 5 persen atau Rp 3.375.000.

Jika harga tanah lebih tinggi lagi, maka pajak yang dibayarkan juga akan lebih besar lagi.

Baca juga: BPN Aceh, Pemanfaatan Zona Nilai Tanah dapat Mendongkrak PAD Bener Meriah

Afwal menyebut dengan penetapan pajak tinggi, maka masyarakat tentunya akan keberatan, apalagi tidak ada sosialisasi.

Dia berharap ada keringanan yang diberikan, sehingga tidak seluruh petak tanah dipatok dengan harga tinggi, bahkan melebih harga pasar.

Dia mengungkapkan dua kabupaten di Provinsi Aceh sudah mengeluarkan aturan ZNT yakni Aceh Besar dan Aceh Tamiang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved