Berita Politik

Golkar Usul PAW, Hendra Budian Melawan

Partai Golkar Aceh mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW) Hendra Budian dari posisi Wakil Ketua DPRA

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL
Ketua Partai Golkar Aceh TM Nurlif bersama anggota Fraksi Golkar di DPRA menyerahkan SK reposisi Hendra Budian kepada Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya di ruang kerjanya, Jumat (23/9/2022). 

TM Nurlif juga menyampaikan bahwa sebelum pihaknya menyerahkan SK PAW tersebut, pengurus partai sudah melakukan silaturahmi dengan semua pimpinan partai politik di Aceh, baik nasional maupun lokal.

Termasuk dengan ketua dan anggota fraksi di DPRA.

"Ini untuk menjaga suasana harmonis di antara kita semua, dan untuk menepis seolah-olah ada sesuatu, tidak ada.

Proses berjalan normal-normal saja," ungkap politikus senior ini.

Baca juga: Hendra Budian Bagikan Pupuk dan Bibit kepada Petani di Bener Meriah

Secara informal, sambung Nurlif, pihaknya juga sudah menyampaikan perihal itu kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

"Tapi secara formal nanti.

Semuanya akan berjalanan dengan baik," kata Nurlif dengan rasa yakin.

Lakukan perlawanan

Sementara Hendra Budian langsung melakukan perlawanan setelah posisinya sebagai Wakil Ketua DPRA diganti oleh Partai Golkar.

Hendra menggugat keputusan Golkar dengan menggugat ke Mahkamah Partai.

"Saat ini (kemarin-red) saya sedang di Jakarta, untuk menempuh upaya hukum dalam menjaga hak politik saya di Mahkamah Partai Golkar," kata Hendra kepada Serambi dari Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Menurut Hendra, surat gugatannya sudah diterima oleh Mahkamah Partai Golkar tertanggal 21 September 2022, dengan nomor register perkara: 11/5k-MPG/IX/2022.

"Dan (surat gugatan tersebut) sudah kita kirimkan tembusannya ke DPRA kemarin (22 September 2022) sesuai tanda terima dari DPRA," ungkap dia lagi.

Mantan aktivis itu mengungkapkan, salah satu materi yang digugat adalah mengenai surat pengunduran dirinya yang dibuat pada tanggal 29 September 2019 untuk diberlakukan pada tanggal 30 Agustus 2022, terbukti dengan masih digunakan materai 6.000 pada surat tersebut.

Baca juga: Setelah Dilabel Buruk Partai Aceh, Giliran Hendra Budian Sebut Nova Gubernur Terbaik Sepanjang Masa

Ia mengaku memang ada kesepakatan awal terkait pergantian posisi, tapi Hendra mengaku sudah mencabutnya terhitung tanggal 21 September 2022 seiring permohonan gugatan di Mahkamah Partai Golkar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved