Berita Jakarta
Hakim Agung Resmi Pakai Rompi KPK, Terima Suap dari Banyak Perkara
Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati resmi menggunakan rompi oranye tahanan usai diperiksa penyidik
JAKARTA - Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati resmi menggunakan rompi oranye tahanan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022).
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Jumat sekitar pukul 16.00 WIB, Sudrajad terlihat turun dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
Dengan tangan diborgol, dia berjalan menuju ruang konferensi pers KPK didampingi oleh sejumlah pengawal tahanan (waltah).
Sudrajad datang ke kantor Komisi Antirasuah pada pukul 10.22 WIB kemarin untuk memenuhi pemeriksaan penyidik KPK.
Dia menjadi tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.
Diketahui, Sudrajad merupakan hakim agung pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.
Selain itu, ada lima pegawai di MA yang diduga ikut menerima suap terkait pengurusan perkara tersebut.
Mereka adalah Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.
Baca juga: Sebelum Dibawa ke KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Temui Ketua Mahkamah Agung
Baca juga: Sosok Pengacara Yosep Parera Jadi Tersangka Suap Hakim Agung, Dikenal Ramah dan Merakyat
KPK juga menetapkan empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut.
Keempatnya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat dini hari.
Sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu hingga Kamis kemarin.
Dalam upaya tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.
Suap dari banyak perkara
Dalam kasus ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp 800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Namun Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dari keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa dan bukti elektronik, Sudrajad diduga tidak hanya terkait dengan satu perkara.
“Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama,” kata Alexander dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Alexander mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait beberapa perkara lain yang diduga melibatkan Sudrajad.
Baca juga: Sudrajad Dimyati Resmi Ditahan di Rutan KPK, MA Berhentikan Sementara Sebagai Hakim Agung
KPK akan menyampaikan ke publik ketika diperoleh kecukupan alat bukti.
Tim penyidik menahan Sudrajad untuk 20 hari pertama terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di rumah tahanan KPK pada Kavling C1.
Sejauh ini, KPK telah menahan delapan tersangka.
Masih ada dua tersangka lain yang belum ditahan, yakni Ivan dan Heryanto.
KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan keduanya ke KPK.
Puncak gunung es
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai, kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati merupakan puncak gunung es dari fenomena mafia peradilan di Indonesia.
Menurutnya, fenomena mafia peradilan ini sudah menjadi rahasia umum.
"Menurut saya, apa yang terjadi dengan kasus penangkapan OTT hakim dan pegawai Mahkamah Agung beserta para lawyer (yang memberi suap) ini sebenarnya adalah fenomena gunung es," kata Feri.
"Jika mau diselami lebih dalam, kita akan melihat jumlah kasus yang lebih besar," lanjutnya.
Feri mengungkapkan, bahkan jika investigasi atas mafia peradilan ini dilakukan lebih jauh, tak tertutup kemungkinan bakal terdapat fakta-fakta yang lebih menakutkan, yaitu permainan perkara di peradilan.
"Coba saja dibuka pengaduan publik perkaranya di pengadilan.
Berapa banyak yang diminta suap," kata Feri.
Pernyataan Feri soal permintaan suap ini senada dengan keterangan salah satu pengacara yang turut terjaring OTT KPK Rabu malam, Yosep Parera, yang mengakui ada pihak yang menawarkan untuk membantu pengurusan sebuah perkara di MA.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka OTT KPK, KY: Bila Terbukti, Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat
Yosep juga tak memungkiri pengurusan perkara yang bergulir di MA itu dibarengi dengan permintaan sejumlah uang.
Yosep bersama pengacara lain, Eko Suparno juga mengaku telah memberikan uang kepada seseorang di MA untuk pengurusan perkara tersebut.
"Ada permintaan lah (uang untuk pengurusan perkara)," ujar Yosep saat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) dari Gedung Merah Putih KPK, Jumat dini hari.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mewanti-wanti agar jangan ada pihak yang mencoba melindungi personal yang terlibat dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mahfud merespons langkah KPK yang mengungkap adanya dugaan suap terkait upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Mahfud mengatakan, saat ini merupakan era transparan dan digital.
Sehingga bila ada pihak-pihak yang mencoba melindungi kasus tersebut diyakini olehnya akan mudah untuk ketahuan.
"Jangan boleh ada yang melindungi karena sekarang zaman transparan, zaman digital, Anda melindungi maka Anda ketahuan, bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa," kata Mahfud usai menghadiri kegiatan di Universitas Islam Malang (Unisma) pada Jumat (23/9/2022).
Dia juga meminta kepada pihak yang menangani kasus itu untuk tidak memberi ampun kepada para pelaku bila benar terjadi praktik korupsi.
Menurutnya, hakim yang terseret kasus korupsi harus mendapat hukuman maksimal.
Karena, selama ini hakim berperan sebagai benteng keadilan. (kompas.com)
Baca juga: Pengacara Yosep Parera Tersangka Suap MA Akui Kesalahan, Tapi Tak Kenal Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Agung Sudrajad Terancam Dipecat