Selain di Singapura, MAKI Duga Gubernur Papua Lukas Enembe Juga Lakukan Perjudian di 2 Negara Ini

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) membeberkan data bahwa dugaan perjudian oleh Lukas Enembe dilakukan di tiga negara.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Gubernur Papua Lukas Enembe 

Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengatakan kliennya bermain kasino saat sedang pergi berlibur.

Kendati demikian, ia membantah tudingan yang mengatakan Lukas Enembe menghabiskan hingga miliaran rupiah saat bermain kasino.

 

"Pak Lukas itu kasino itu kan, dia pergi berlibur dan memang apa, main, tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar," ucap Aloysius kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/9/2022), dilansir Tribunnews.com.

"Itu kan pergi main kasino, main-main seperti kita main gim gitu," imbuhnya.

Baca juga: KPK Kantongi Identitas Perantara Lukas Enembe di Singapura, Diduga Bantu Lakukan Transaksi Rp 560 M

Harta Fantastis Gubernur Papua Lukas Enembe

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan adanya penyetoran uang senilai Rp 560 miliar dari Lukas Enembe untuk kasino.

Meski kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengamini kliennya sering bermain kasino, ia membantah soal aliran dana ratusan miliar tersebut.

Stefanus menganggap temuan tersebut tak realistis.

"Iya (ke kasino), untuk refreshing. Tidak realistis, hoaks. Beliau (Lukas Enembe) langsung menelepon saya, 'tolong sampaikan itu tidak benar, dari mana uang daerah keluar Rp 560 miliar'," katanya dalam prograM Rosi yang tayang di KompasTV, Sabtu (24/9/2022).

"Kalau ada uang Rp 560 miliar dibawa lari, itu artinya harusnya proyek-proyek APBD tidak berjalan di Papua. Adakah proyek di Papua yang mangkrak? adakah kegiatan proyek yang sudah diprogramkan oleh DPR tidak jalan?" imbuhnya.

Selain dugaan aliran dana untuk bermain kasino, PPATK juga menemukan adanya setoran tunai senilai Rp 550 juta untuk pembelian jam tangan mewah.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Saat ini, PPATK telah melakukan pemblokiran rekening milik Lukas Enembe yang di dalamnya terdapat saldo RpV71 miliar.

Menilik gaya hidup Lukas Enembe berdasarkan temuan PPATK, hal tersebut tak mengherankan lantaran Gubernur Papua dua periode ini memiliki jumlah harta fantastis.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved