Sipol
Catut Nama Warga dalam Sipol, Pimpinan Parpol Bisa Dipidana
Menurutnya, menggunakan dokumen orang lain tanpa izin untuk kepentingan partai politik, sebenarnya saat dicermati mengandung unsur pidananya.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Nomor induk kependudukan (NIK) warga Pidie dicatut partai politik (parpol).
Dampak dari NIK dicatut parpol, warga tidak boleh mendaftar sebagai calon Panwascam dan PPPK.
Bahkan, PNS hingga polisi ikut menjadi korban Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Praktisi Hukum Pidie, Muharramsyah SH MH, kepada Serambinews.com, Senin (26/9/2022) menyebutkan, bagi parpol yang sengaja menggunakan KTP orang lain untuk dimasukkan sebagai pengurus parpol tanpa persetujuan pemilik, maka pimpinan parpol itu bisa dipidana.
Menurutnya, menggunakan dokumen orang lain tanpa izin untuk kepentingan partai politik, sebenarnya saat dicermati mengandung unsur pidananya.
• Panwaslih Lhokseumawe Ingatkan Warga yang Dicatut Namanya dalam Parpol untuk Melapor, Cek di Sipol
• KIP Kota Langsa Sosialisasi PKPU dan Perkenalkan Aplikasi SIPOL kepada Parpol Peserta Pemilu
Sebab, telah memberikan keterangan palsu atau pemalsuan dokumen yang tertuang dalam Pasal 263 KUHP ayat (2), dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kecuali itu, kata Muharramsyah, warga sebagai korban Sipol, bisa menjerat pelaku dengan menggunakan Pasal 95B UU Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Di mana setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana penjara paling lama 10 tahun," kata lelaki berprofesi pengacara itu.
Ia menambahkan, aturan itu juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi dan melakukan manipulasi data kependudukan dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.
Dikatakan, menggunakan dokumen orang lain secara melawan hukum, maka parpol atau pimpinanan parpol mendapat keuntungan.
Artinya secara administrasi parpol itu telah lengkap data, lulus verifikasi, bisa ikut pemilu, dan mendapatkan anggaran dari negara.
Namun, kata Muharramsyah, warga sebagai pemilik NIK/NIP sangat dirugikan, lantaran tidak dapat menggunakan haknya sebagai warga negara untuk melamar kerja.
Warga juga terhambat untuk mendapatkan pekerjaan dan gaji.
Menurutnya, ketua parpol harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami warga.
Sebab, KTP warga diupload oleh pengurus parpol yang ditunjuk dalam aplikasi. Di mana seluruh berkas yang diserahkan parpol ke KIP telah disetujui ketua parpol.