Sipol
Catut Nama Warga dalam Sipol, Pimpinan Parpol Bisa Dipidana
Menurutnya, menggunakan dokumen orang lain tanpa izin untuk kepentingan partai politik, sebenarnya saat dicermati mengandung unsur pidananya.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
Begitu juga, nama-nama warga yang dijadikan pengurus parpol telah tertuang dalam SK pengurus yang dikeluarkan parpol.
"Jika pun warga ingin melaporkan tindak pidana ke polisi, maka yang dilaporkan adalah ketua parpol. Kalau soal adanya kesalahan administrasi oleh pengurus partainya, maka itu diselesaikan dengan ketentuan internal parpol," pungkasnya. (*)
• Hasil UEFA Nations League: Denmark Bungkam Perancis, Sang Juara Bertahan Nyaris Degradasi
• Pimpin Gotong Royong di DAS Krueng Langsa, Ini Pesan Pj Wali Kota
• Hasil UEFA Nations League: Belanda Kalahkan Belgia, Gol Van Dijk Antar De Oranje ke Semifinal