Senin, 8 Juni 2026

Sipol

Catut Nama Warga dalam Sipol, Pimpinan Parpol Bisa Dipidana

Menurutnya, menggunakan dokumen orang lain tanpa izin untuk kepentingan partai politik, sebenarnya saat dicermati mengandung unsur pidananya.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Praktisi Hukum Pidie, Muharramsyah. 

Begitu juga, nama-nama warga yang dijadikan pengurus parpol telah tertuang dalam SK pengurus yang dikeluarkan parpol.

"Jika pun warga ingin melaporkan tindak pidana ke polisi, maka yang dilaporkan adalah ketua parpol. Kalau soal adanya kesalahan administrasi oleh pengurus partainya, maka itu diselesaikan dengan ketentuan internal parpol," pungkasnya. (*)

Hasil UEFA Nations League: Denmark Bungkam Perancis, Sang Juara Bertahan Nyaris Degradasi

Pimpin Gotong Royong di DAS Krueng Langsa, Ini Pesan Pj Wali Kota

Hasil UEFA Nations League: Belanda Kalahkan Belgia, Gol Van Dijk Antar De Oranje ke Semifinal

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved