Pekerja Rentan

Kemendagri Canangkan Program BPJamsostek 1 Desa 100 Pekerja Rentan

Kurniawan menjelaskan, saat itu Yusharto menjelaskan bahwa risiko saat melaksanakan tugas atau pekerjaan tentu tidak bisa dihindari oleh siapapun.

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto Humas BPJamsostek Langsa
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo (tengah) secara virtual pada kegiatan sosialisasi bertajuk Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa di Jakarta, belum lama ini. 

Hingga bulan Agustus tahun 2022, sudah 66,51 persen atau 841 ribu orang Perangkat Desa, 24 persen atau 73 ribu orang perangkat BPD, dan 14,35 persen atau 295 ribu orang di tingkat RT/RW telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Artinya masih banyak pekerja di pemerintahan desa hingga RT/RW belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Sambung Zainudin, berdasarkan data dari BPS, hampir 64 juta orang pekerja berada di pedesaan, yang 52 persen di antaranya atau sekitar 33 juta orang bekerja di pertanian, perikanan, dan perkebunan.

Dirinya tegas menyatakan bahwa BPJamsostek siap mendukung gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan yang tujuannya untuk memperluas perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di pedesaan.

Bahkan untuk mempercepat perluasan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki skema agen 'Penggerak Jaminan Sosial Indonesia' (PERISAI) yang bisa dikerjasamakan dengan BUMDES di desa.

Sebagai tambahan lapangan pekerjaan di desa, serta memberi manfaat perlindungan bagi seluruh masyarakat di pedesaan.

Menutup kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah daerah dan pemerintah desa dari seluruh Indonesia, serta diikuti juga oleh jajaran Ditjen Kemendagri Bina Pemerintahan Desa dan perwakilan cabang BPJamsostek seluruh Indonesia.

Zainudin juga berharap apa yang sudah diinstruksikan presiden dan juga respon yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Dalam hal ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, dapat ditindaklanjuti bersama oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, untuk saling bahu membahu menciptakan ekosistem pekerja di desa yang sejahtera.

UUD sudah mengatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Kemudian juga dipertegas dengan Instruksi Presiden Joko Widodo, mari niat mulia ini sama-sama kita upayakan, yang tujuan akhirnya tidak hanya pekerja di ekosistem desa.

"Namun semua pekerja Indonesia akan hidup sejahtera ,” Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin.(*)

Masjid di Tengah Minoritas Muslim di Aceh Singkil Ini Rusak, Kubah Masjid Jatuh belum Diperbaiki

Elon Musk Akan Hadapi Persidangan Bulan Depan Terkait Kasus Kisruh dengan Twitter

Gelombang Laut Capai 2,5 Meter, Cuaca Sebagian Aceh Hingga Tiga Hari ke Depan Masih Berpotensi Hujan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved