Berita Aceh Utara
Sidang Kasus Pembunuhan Wanita Sopir Grab, Terdakwa Ikut Buang Mayat Korban ke Lereng Gunung Salak
Pria asal Desa Pasar Lampakuk, Kecamatan Kuta Cot Gile, Aceh Besar tersebut adalah terdakwa ketiga dalam kasus itu.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin (26/9/2022), kembali menggelar sidang kasus pembunuhan wanita sopir grab asal Medan, Chiw Yit Hau (58), dengan terdakwa Nazaruddin alias Lois.
Pria asal Desa Pasar Lampakuk, Kecamatan Kuta Cot Gile, Aceh Besar tersebut adalah terdakwa ketiga dalam kasus itu.
Sidang perdana beragendakan mendengar materi dakwaan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhifuddin, SH didampingi dua hakim anggota, T Latiful, SH dan Inda Rufiedi, SH.
Sedangkan materi dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harri Citra Kesuma, SH.
Terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Sementara pengacara terdakwa, Taufik M Noer, SH hadir ke ruang sidang di PN Lhoksukon.
Baca juga: Ingat Mayat Wanita Sopir Taksi Online di Gunung Salak? Ternyata Begini Cara Pelaku Habisi Korban
Materi dakwaan itu antara lain berisi kronologis kasus pembunuhan tersebut yang sudah direncanakan dua teman terdakwa, Nurdin alias Si Yan dan Muhammad Yuni Safrizal alias Izal.
Setelah ketiganya sampai Medan pada 3 Juni 2021, dua terdakwa yang merencanakan pembunuhan itu mulai menjalankan rencananya.
Muhammad Yuni menunggu mobil Grab untuk berangkat ke Langsa.
Sedangkan terdakwa dan Nurdin, berangkat dengan Hiace ke Langsa. Seperti yang sudah direncanakan, mereka akan bertemu di Langsa.
Yuni meminta korban untuk mengantarkan mereka ke Lhokseumawe dengan ongkos tambahan Rp 1,5 juta.
Yuni duduk di samping korban. Lalu Nurdin duduk di jok belakang korban.
Baca juga: Melawan, Tersangka Pembunuh Wanita Sopir Grab Asal Medan di Gunung Salak Ditembak Polisi di Jambi
Sementara terdakwa persis berada di samping Nurdin.
Sesampai di kawasan Gunung Salak, Dusun Jabal Antara, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Nurdin mulai beraksi.
