Berita Aceh Utara

Sidang Kasus Pembunuhan Wanita Sopir Grab, Terdakwa Ikut Buang Mayat Korban ke Lereng Gunung Salak

Pria asal Desa Pasar Lampakuk, Kecamatan Kuta Cot Gile, Aceh Besar tersebut adalah terdakwa ketiga dalam kasus itu.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Petugas membawa dua dari tiga tersangka pembunuhan wanita sopir Grab asal Medan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (30/8/2021). Terdakwa ketiga dalam kasus pembunuhan berencana tersebut atas nama Nazaruddin alias Lois menjalani sidang dakwaan di PN Lhoksukon, Senin (26/9/2022). Sedangkan dua pelaku lainnya sudah divonis masing-masing 20 tahun penjara. 

Nurdin yang duduk di belakang jok tersebut melilit leher korban dengan tali safety belt, sehingga korban meninggal karena tercekik. 

Lalu Nurdin dan terdakwa menarik mayat korban dari dalam mobil. Keduanya kemudian mengayunkan untuk membuang jasad korban ke dalam jurang/lereng sekitar lima meter dari bahu jalan, sekitaran Gunung Salak.

Lalu, Yuni Safrizal menyopiri mobil korban jenis Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1521 ZP, ke arah Bireuen. 

Kasus itu kemudian terungkap setelah ditemukan jenazah korban pada Minggu, Juni 2021.  

Baca juga: Pembunuh Wanita Sopir Grab Ditangkap di Jambi, Kasus Temuan Mayat di Gunung Salak

Kemudian Nazaruddin ditangkap polisi pada 4 Juli 2022. 

Sedangkan Nurdin diringkus di Jambi dan Yuni di Aceh Besar. 

Usai mendengar materi dakwaan, majelis hakim menunda sidang tersebut ke Senin (3/10/2022) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam proses kasasi 

Sebelumnya, dua terdakwa lain yaitu Muhammad Yuni alias Safrizal alias Izal YS (29), warga Desa Laksamana, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, dan Nurdin alias Yan (42), warga Jalan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sudah menjalani sidang. 

Keduanya divonis oleh majelis hakim PN Lhoksukon, masing-masing 20 tahun penjara. 

Atas putusan tersebut, lalu Kejari Aceh Utara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Baca juga: Buron 2 Bulan, Pembunuh Wanita Sopir Grab yang Ditemukan di Gunung Salak Dibekuk di Jambi

Hakim PT Banda Aceh kemudian menguatkan putusan PN Lhoksukon. 

Karena itu, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena vonis tersebut tidak sesuai denga tuntutan jaksa sebelumnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved