Pak Guru Sebar Video Syur Bersama Bu Guru ke Group WA, Ternyata Pasangan Selingkuh dan Main di Hotel
Selama terlibat cinta terlarang, kedunya melakukan hubungan badan lebih dari satu kali.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pak guru nekat menyebar video syur dengan bu guru.
Padahal, keduanya sudah memiliki pasangan masing-masing.
Selama terlibat cinta terlarang, keduanya melakukan hubungan badan lebih dari satu kali.
Kasus guru SD sebar video syur bersama rekan kerja terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Dilaporkan yang menjadi pelaku penyebaran pria 51 tahun berinisial Ka.
Sementara identitas korbannya diketahui berinisial Ll (42).
Ka dan LI merupakan guru berstatus ASN yang bekerja di sekolah yang sama.
Ka bertugas sebagai guru operator sekolah, sedangkan LI guru pelajaran.
Baca juga: Beredar Video Syur Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Pasuruan, Berdurasi 10 Detik
Berikut fakta-fakta guru sebar video syur bersama rekan kerja di Ciamis dihimpun dari Kompas.com dan Instagram @humaspolresciamis, Selasa (27/9/2022):
Awal kasus
Kasus bermula saat Ka dan LI menjalin hubungan terlarang pada tahun 2016.
Keduanya ketika itu sudah memiliki pasangan masing-masing.
Selama terlibat cinta terlarang, kedunya melakukan hubungan badan lebih dari satu kali.
Ka dan LI pernah bercinta di salah satu hotel di Ciamis.
Adengan dewasa itu sempat direkam menggunakan ponsel milik Ka.
Hubungan cinta terlarang Ka dan LI berakhir pada 2022.

Baca juga: Ditunjukin Video Syur oleh Tetangga, Pria Ini Langsung Syok, Ternyata Pemeran Wanita Adalah Istrinya
Alasan video syur disebar
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, alasan Ka menyebar video karena sakit hati kepada LI.
Ia tidak terima diputuskan oleh korban setelah menjalin cinta selama kurang lebih 6 tahun.
"Pelaku dan korban ada jalinan asmara, lalu kemudian putus membuat (Ka) sakit hati dan menyebarkan video," kata Tony.
Tony melanjutkan ceritanya, Ka pertama kali menyebarkan video di group WhatsApp Pendidikan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan operator sekolah (SO) pada Selasa (12/7/2022) pukul 00.30 WIB.
Video tersebut kemudian membuat geger anggota group.
Korban yang mengetahui video syurnya disebar langsung melaporkan Ka ke polisi karena tidak terima.
Ka berhasil diamankan polisi setelah sempat kabur.
"(Pelaku) diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti, flash disk berisi rekaman video, 2 handphone, dan 3 screenshot grop WA PGRI," urai Tony.
Kini Ka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat pasal Pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ka diancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Status LI
Tony menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan LI juga bisa terancam dipidana.
"Nanti akan evaluasi apakah, si korban pemeran wanita bisa pidana atau tidak."
"Karena bahan keterangan awal, tidak ada niat pihak korban menyebarkan video," terang Tony.
Baca juga: Posisi Tawar Aceh Lemah di Mata Jakarta karena Pejabat dan Politisinya tidak Solid
Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Banda Aceh, Lhokseumawe dan Beberapa Daerah Hujan, Rabu 28 September 2022
Tribunnews.com: FAKTA Guru di Ciamis Sebar Video Syur Bersama Rekan Kerja ke Group WA, Ternyata Pasangan Selingkuh