Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Belum Ada Kepastian, AKBP Arif yang Jadi Saksi Kunci Sakit Lagi
Diketahui, sidang etik terhadap Brigjen Hendra sempat beberapa kali mundur dari jadwal karena sanksi AKBP Arif Rahman sakit.
SERAMBINEWS.COM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih melakukan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap sejumlah personelnya yang terlibat pelanggaran dalam menangani kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini, Biro Biro Penanggung Jawab Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri sedang mempersiapkan sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan.
“Saya sudah tanyakan juga kemarin kepada Pak Karowabprof memang sedang dipersiapkan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Menurut Dedi, alasan sidang etik terhadap Brigjen Hendra tak kunjung digelar karena ada saksi yang sempat sakit yakni AKBP AR atau Arif Rahman Arifin.
Namun, menurut dia, saksi tersebut kini kembali sakit pasca-operasi, sehingga sidang etik Hendra masih belum bisa dipastikan.
“Karena memang saksi kuncinya ini kemarin hadir sidang atau dalam menjalani pemeriksaan yang bersangkutan sakit lagi, yang satu tensi, satu sakit lagi pasca operasi lagi. Memang masih butuh penyembuhan,” ucap Dedi.
Adapun persidangan Brigjen Hendra selama ini terus tertunda karena AKB AR merupakan saksi kunci.
Dia mengatakan, akan menginformasikan soal jadwal pelaksanaan Brigjen Hendra apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari pihak Divisi Propam Polri.
Ia menambahkan, perangkat sidang etik Brigjen Hendra sudah lengkap. Nantinya, sidang Hendra akan dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
“Perangkat sidangnya sudah nanti pimpinan sidangnya wairwasum bintang dua,” ucap dia.
Diketahui, sidang etik terhadap Brigjen Hendra sempat beberapa kali mundur dari jadwal karena sanksi AKBP Arif Rahman sakit.
Sidang etik digelar setelah Hendra ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Diketahui, ada total tujuh tersangka dalam kasus obstriction of justice.
Selain Hendra, enam tersangka lain adalah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.