Tak Terima Diceraikan, Pria Ini Siram Air Keras ke Wajah Istri, Sebelumnya Sudah Pisah Ranjang
korban disiram air keras di rumah orangtua pelaku di Dusun III, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Melihat hal tersebut, Kandik yang berada didekat korban spontan menangkap pelaku bersama bapak pelaku bernama Husin namun terlepas dikarenakan berontak dan melarikan diri kearah depan rumahnya.
Kemudian korban bersama Kandik pergi berobat ke Puskesmas Gelumbang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kurang dari 1 x 24 jam, tempat persembunyian pelaku diketahui masih disekitaran Desa Segayam Kecamatan Gelumbang.
Kemudian Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriandy memerintahkan Team Puma Polsek Gelumbang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan sekira pukul 20.30 pelaku berhasil diamankan di daerah simpang desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Kemudian pelaku berserta barang bukti di bawa ke Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasubag Humas Iptu RTM Situmorang, membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka atas nama Firmansyah yang telah melakukan penyiraman air keras terhadap istrinya sendiri.
Adapun motifnya tersangka sakit hati karena istrinya mau menyeraikannya dengan alasan KDRT dan lainnya.
Sebelumnya, korban sempat menjadi TKW dan telah dikaruniai satu orang anak.
"Sekitar 1 Minggu yang lalu pelaku dan korban pernah ada selisih paham yang mengakibatkan korban mengalami penganiayaan ringan, akan tetapi setelah dimediasi pemerintahan Desa Segayam dan Polsek Gelumbang pemasalahan tersebut sudah selesai," ujarnya dikutip TribunStyle.com dari TribunSumsel, Selasa, (27/9/2022).
Saat ini, lanjutnya, mereka telah mengamankan Tersangka bersama barang buktinya satu buah mangkok beling bening, satu buah celana jeans Coklat yang robek (milik Kandik), satu buah baju kaos yang robek (milik korban), satu buah BH dalaman yang robek (milik korban), dan satu buah celana jeans yang robek (milik korban).
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan kasus KDRT sesuai Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih kurang 3 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Alami KDRT, Wanita Ini Maksa Ingin Cerai, Suami Tak Terima, Siram Air Keras ke Wajah Istri
Baca juga: Keren! Indeks Demokrasi di Aceh Duduki Peringkat Pertama Se-Sumatra & Nomor 7 di Indonesia
Baca juga: Heboh Isu Rekaman dengan Nikita Mirzani Bahas Kasus KDRT, Ferdy Sambo Angkat Bicara