Internasional
Uni Emirat Arab Cabut Aturan Masker, Kecuali di Rumah Sakit, Tempat Ibadah dan Transportasi Umum
Penduduk Uni Emirat Arab (UEA) tidak lagi diharuskan memakai masker di tempat-tempat umum dan dalam ruangan.
SERAMBINEWS.COM, DUBAI - Penduduk Uni Emirat Arab (UEA) tidak lagi diharuskan memakai masker di tempat-tempat umum dan dalam ruangan.
Itu menjadi kemudahan pembatasan terbesar di negara itu sejak pecahnya Covid-19, Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional (NCEMA) mengumumkan.
Namun, masker masih wajib di fasilitas medis, tempat ibadah, dan transportasi umum, kata para pejabat.
“Warga senior dan penduduk serta orang-orang dengan penyakit kronis disarankan untuk terus memakai masker demi keselamatan mereka,” kata Dr Saif Al-Dhaheri, juru bicara resmi NCEMA.
Aturan baru, yang berlaku mulai 28 September 2022, juga menghapus jarak sosial antara jamaah, sambil menjaga kebijakan masker di masjid dan tempat ibadah lainnya.
Baca juga: Uni Emirat Arab Cabut Larangan Kerja di Siang Hari, Telah Berlaku Sejak Juni 2022
Tak lama setelah wabah Covid-19, UEA menerapkan kebijakan masker yang ketat di tempat-tempat di dalam dan di luar ruangan dan denda $815 bagi pelanggar.
Pada Februari 2022, pihak berwenang mencabut persyaratan untuk memakai masker di luar ruangan.
Masker wajah juga akan menjadi opsional di sekolah.
Di bawah aturan baru, periode isolasi untuk kasus positif Covid-19 dikurangi dari 10 hari menjadi lima hari.
Kontak dekat diharuskan untuk melakukan tes PCR hanya jika mereka menunjukkan gejala Covid-19.(*)
Baca juga: Badai Debu Hantam Uni Emirat Arab, Warga Diminta Tetap di Rumah, Kecuali Sangat Mendesak