Breaking News

Internasional

Uni Emirat Arab Cabut Larangan Kerja di Siang Hari, Telah Berlaku Sejak Juni 2022

Uni Emirat Arab (UEA) mencabut larangan pekerja kerja siang hari untuk mencegah paparan suhu ekstrem.

Editor: M Nur Pakar
AFP/File
Pekerja nangunan di Uni Emirat Arab 

SERAMBINEWS.COM, DUBAI - Uni Emirat Arab (UEA) mencabut larangan pekerja kerja siang hari untuk mencegah paparan suhu ekstrem.

Kementerian Sumber Daya Manusia UEA mengumumkan hal itu pada Kamis (15/9/2022).

Larangan tersebut mulai berlaku pada 15 Juni 2022 untuk melarang aktivitas di tempat kerja dari pukul 12:30 hingga 15:00.

hal itu untuk melindungi pekerja dari risiko terpapar suhu tinggi selama bulan-bulan musim panas.

Majikan diminta untuk memposting jadwal jam kerja harian di tempat yang terlihat dalam bahasa yang dipahami semua pekerja, selain bahasa Arab.

Jika perusahaan konstruksi melanggar hukum, denda $1.361 (5.000 dirham) akan dikeluarkan untuk setiap pekerja, dengan denda maksimum $13.612 (50.000 dirham) jika melibatkan banyak pekerja.

Baca juga: Panas Ekstrem Terik Terpa Inggris, Suhu Capai 36 Derajat Celcius, Rumput Sampai Kering

Selama 92 hari terakhir, kementerian mengatakan telah melakukan 55.192 kunjungan inspeksi, menurut WAM.

Istirahat tengah hari telah dilaksanakan selama 18 tahun dan melibatkan serangkaian prosedur, program kesadaran dan acara.

Semuanya diselenggarakan dengan mitra sektor swasta untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Beberapa personel dibebaskan dari istirahat tengah hari karena pekerjaan mereka dianggap vital untuk kelancaran pelaksanaan proyek.

Seperti menyebarkan campuran aspal atau menuangkan beton, serta mengalihkan lalu lintas atau memutus saluran listrik dan telekomunikasi.

Dalam hal pekerjaan harus dilanjutkan tanpa gangguan selama jam-jam sore.

Baca juga: Suhu Sampai 48 Derajat Celcius Terpa Arab Saudi, Saking Panasnya, Ban Mobil Sedang Melaju Pecah

Majikan harus menyediakan air minum dingin untuk pekerja yang bertugas, dan menjaga kondisi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Dengan menyediakan makanan dan cairan yang menghidrasi, menurut WAM.

Perusahaan juga diarahkan untuk menyediakan payung, kotak P3K, fasilitas pendingin yang sesuai dan tempat teduh bagi pekerja untuk beristirahat selama waktu istirahat mereka.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved