Berita Banda Aceh
Disbudpar Aceh Diskusikan Seni Budaya dalam Pandangan Islam, Ini Rekomendasi kepada Pemerintah
Oleh karena itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh atau Disbudpar Aceh menggelar Diskusi publik bertema ‘Seni-Budaya Dalam Pandangan Islam’
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Oleh karena itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh atau Disbudpar Aceh menggelar Diskusi publik bertema ‘Seni-Budaya Dalam Pandangan Islam’
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pegiat karya kreatif, para seniman, pelaku seni, dan sektor pendukung pertunjukan terus berkembang dan tumbuh seiring dinamisnya perkembangan sosial kemasyarakatan.
Tentu saja mereka memerlukan ruang gerak yang kondusif untuk beraktivitas dan berkarya dalam bingkai kearifan lokal.
Oleh karena itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh atau Disbudpar Aceh menggelar Diskusi publik bertema ‘Seni-Budaya Dalam Pandangan Islam’
Diskusi ini berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (27/9/2022).
Diskusi ini diakhiri dengan penyerahan rekomendasi dan dilanjut dengan pertunjukan kesenian.
Baca juga: Fatwa MPU Aceh Tentang Seni Budaya Dan Hiburan Lainnya Dalam Pandangan Syariat Islam
Dalam diskusi tersebut, pemateri yang hadir Wakil Ketua MPU Aceh, DR Tgk Muhammad Hatta dengan judul makalahnya Seni Budaya Dalam Perspektif Hukum Islam.
Kemudian H Muhammad Nazar, Wagub Aceh 2007 – 2012, Pengamat dan Pemerhati Budaya dengan judul makalahnya Peran Seni-Budaya Dalam Pemajuan Pembangunan.
Selanjutnya, Prof DR Syamsul Rizal, M.Ag, Guru Besar UIN Ar-Raniry dengan judul makalahnya Harmonisasi Antara Seni-Budaya dan Penerapan Syariat Islam di Aceh.
Kemudian Tgk Muslim At-Thairi, Ketua Ormas Islam IMAM Aceh dengan makalahnya Seni-Budaya dalam Perspekstif Ormas Islam (IMAM) Aceh.
Berikutnya Tgk Masrul Aidil bin Muhammad Ismy,Lc, Pimpinan Dayah Babul Maghrifah, dengan judul makalahnya Seni-Budaya Dalam Perspektif Tasawuf.
Sedangkan moderator diskusi ini, Prof DR Mohd Harun, M,Pd.
Baca juga: ‘Anak Laki-laki Harus Bisa Tari Saman’, Wabup Buka Festival Seni Budaya Gayo
Diskusi Publik yang diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan masyarakat, baik secara ofline dan online tersebut, berlangsung sukses.
Selain itu, juga menghasilkan beberapa poin rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan terkait demi keberlangsungan pembangunganan bidang Seni-Budaya di Aceh.
Didampingi Kadisbudpar Aceh, Almuniza Kamal, Muhammad Nazar, mewakili para pemateri dan peserta forum membacakan hasil rekomendasi.
Kemudian ia menyerahkannya kepada PJ Gubernur Aceh, yang diwakili Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Ir Iskandar Syukri,MM,MT, untuk kemudian meneruskan rekomendasi tersebut kepada DPRA, Wali Nanggroe Aceh, Kapolda Aceh, dan MPU Aceh.
Rekomendasi berdasarkan hasil keputusan dari proses diskui publik Seni-Budaya dalam Pandangan Islam tersebut berisi beberapa poin penting sebagai berikut.
Mengimbau MPU Aceh agar meninjau kembali Fatwa MPU Aceh Nomor 12 tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan lainnya dalam pandangan Syariat Islam, dengan melakukan perubahan pada ketetapan ke satu butir tiga.
Baca juga: Warga Padati Pentas Seni Budaya Sangar Renggali
Perlu adanya koordinasi antar lembaga terkait untuk lahirnya kebijakan tentang kesenian di Aceh.
Mendorong Pemerintah Aceh untuk membuka ruang dialog secara rutin tentang pengembangan seni-budaya di Aceh dan ikut melibatkan ahli, pengamat dan pelaku bidang terkait secara detail.
Tim Rekomendasi, yaitu Dr. Muhammad Hatta, Lc, M. Ed, Tkg Muhammad Nazar, Prof. Syamsul Rijal, M. AG, Tgk. Muslim At Thahiri, Tgk Masrul Aidi bin Muhammad Ismy, Lc, Prof. Dr. Mohd Harun, M. Pd, Barlian Aw, Nab Bahany As, Tabrani Yunis, Firsa Agam, Muhammad Yusuf Bombang (Apa Kaoy), Almuniza Kamal, S. STP, MSi.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menghasilkan rekomendasi tentang pelaksanaan event sesuai dengan ruang lingkup yang telah kita diskusikan.
Semoga ini menjadi titik balik dari kemajuan seni budaya dan pelaksanaan even di Aceh,” kata Kadisbudpar Aceh, Almuniza Kamal. (*)