Gadis 19 Tahun Bunuh Bayi, Buang Jasadnya dalam Tong Sampah, Malu Hasil Hubungan di Luar Nikah
Sementara motif AMS melakukan aksinya karena malu memiliki anak hasil hubungan terlarang dengan kekasihnya.
Jasad korban lalu dibungkus plastik lalu dibuang di tempat sampah.
"Antara TKP pembuangan bayi dan rumah kontrakan tersangka ini hanya berjarak 20 meter," urai Yudha.
Baca juga: Keluarga Ungkap Perminta Ganjil PC Sebelum Brigadir J Tewas Dibunuh, Singgung Soal Anak Bayi
Motif pelaku
Yudha mengungkap, motif pelaku melakukan aksinya karena malu punya anak hasil hubungan terlarang dengan sang kekasih.
Selama ini AMS tidak memberitahukan ke kekasihnya jika mengandung.
Saat hamil, pelaku juga sempat putus kontak dengan pria itu.
"Tersangka mengaku merasa takut dan malu atas kehamilan yang disembunyikannya," jelas Yudha.
AMS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pasal undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan pasal 80 ayat 3
AMS dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Terakhir Yudha menyebut, pihaknya juga masih memburu pria yang menghamili AMS.
Baca juga: Pj Bupati Aceh Singkil Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Raqan APBK-P 2022, Belanja Naik Rp 13,5 M
Baca juga: Bocah Kelas 3 SD Rudapaksa Murid Kelas 1 di Nganjuk, Beraksi saat Korban Pingsan
Baca juga: Air Mata Ibu Tumpah saat Peluk Anaknya di Kantor Polisi Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya
Tribunnnews.com: Fakta-fakta ABG 19 Tahun Bunuh Bayinya di Serang, Motif Malu Punya Anak Hasil Hubungan Terlarang