Riri Wanita yang Dianiaya Polwan Dilaporkan Balik atas Dugaan Pelanggaran ITE
Terbaru, Riri dilaporkan ke Polda Riau atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
SERAMBINEWS.COM - Kasus wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27) di Kota Pekanbaru, Riau dianiaya seorang polwan dan ibu dari polwan itu masih bergulir.
Diketahui polisi telah menetapkan oknum polwan berinisial IDR dan ibunya, YUL sebagai tersangka.
Penganiayaan itu dipicu karena korban menjalin hubungan dengan adik dari IDR.
Terbaru, Riri dilaporkan ke Polda Riau atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan membenarkan laporan tersebut, dilansir Kompas.com.
"Masih kita dalami aduannya," katanya, Selasa (27/9/2022).
Sementara Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto juga membenarkan Riri diadukan terkait pelanggaran ITE.
"Ada, laporan dugaan pelanggaran ITE atas nama terlapor RR (Riri Aprilia Kartin)," terangnya.
Ia menyebut, pelapor terhadap Riri berinisial AS.
Baca juga: Polwan Bikin Ulah, Labrak & Aniaya Pacar Adik, Bentak Pak RW Hingga Serangan Jantung dan Meninggal
Oknum Polwan Ditetapkan Tersangka
Kasus ini bermula saat Riri menceritakan kejadian yang dialaminya melalui akun Instagram miliknya, @ririapriliaaaaa.
Riri yang trauma dengan penganiayaan itu lantas melapor ke Polda Riau.
Berselang tiga hari, Ditreskrimum Polda Riau menetapkan IDR dan ibunya YUL sebagai tersangka.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," kata Sunarto, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Tak hanya dijerat pidana, IDR juga dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Ini setelah yang bersangkutan menjalani pross pemeriksaan oleh Tim Bidang Propam Polda Riau.
"Tersangka IDR telah ditahan dan ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau," jelasnya.
Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap ibu polwan tersebut, YUL.
Hal itu lantaran YUL dinilai kooperatif dan harus merawat cucunya atau anak dari IDR.
"Tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti."
"Serta alasan kemanusiaan, di mana ia harus merawat cucunya yakni anak dari tersangka IDR," jelasnya, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Oknum Polwan Diduga Aniaya Wanita Pacar Adiknya, Korban Lapor ke Polda Riau, Ini Penjelasan Polisi
Viral di Media Sosial
Riri menceritakan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke media sosial hingga akhirnya viral.
Melansir Kompas.com, pada unggahannya, Riri mengaku dianiaya hingga mengalami trauma.
Riri juga mengunggah sebuah foto luka lebam di lengan kirinya yang disebut akibat penganiayaan tersebut.
"Saya dijambak, ditampar, diseret, dicubit, dipukul sejadi-jadinya. Saya dikurung di kamar dan dimatikan lampu," papar Riri dalam unggahannya.
Riri menyebut, penganiayaan itu dipicu karena ia dilarang menjalin hubungan dengan adik dari polwan itu.
"Saya ini polwan, saya ini brigadir, saya ini polisi jangan sepelekan saya," ucapnya menirukan perkataan oknum polwan itu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pohon Besar Tumbang Tutupi Jalan Nasional di Aceh Jaya
Baca juga: Abu Tumin Berpulang, Falevi Kirani: Hilangnya Panutan Umat
Baca juga: Frans Ungkap Mantan Istri Sule Masuk Tipe Perempuan Idealnya, Ini Kata Nathalie Holscher
Tribunnews.com: Wanita yang Dianiaya Polwan Dilaporkan Balik atas Dugaan Pelanggaran ITE, Ini Pelapornya