Revisi UUPA

Fraksi Gerindra DPR RI Dukung Revisi UUPA Sesuai Aspirasi Rakyat Aceh

Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendukung revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sesuai aspirasi rakyat Aceh.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Tangkap Layar Facebook Serambinews.com
Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendukung revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sesuai aspirasi rakyat Aceh. 

Ketua DPD Partai Gerindra Aceh sekaligus Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid menyampaikan, kemungkinan dimulainya pembahasan revisi ini pada awal September 2022 nanti.

Meski belum ada draf revisi UUPA yang kongkret dari Aceh, para anggota dewan di Senayan yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh, sepakat memperjuangkan revisi UUPA masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

"Di sini revisi UUPA sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, kalau oh kami orang Aceh gak sepakat revisi, ya gak apa-apa gak direvisi," jelas TA Khalid.

Baca juga: DPRA Dinilai Tertutup dalam Menyusun Draf Revisi UUPA, YARA: Harusnya Dibuka Saja ke Publik 

Ia menyampaikan, pihaknya dengan Forbes Aceh telah meneken bersama agar revisi UUPA masuk ke Badan Legislasi (Banleg).

"Tujuannya apa, agar masuk dulu Prolegnas Prioritas, karena kalau tidak masuk, sepakat pun orang Aceh mau rubah, gak bisa," jelas TA Khalid.

"Istilahnya mau naik bus gak ada bus, nah ini kita sediakan bus dulu, tapi karena draf dari Aceh gak siap, kami mencoba menyediakan bus untuk revisi.

Baca juga: Haji Uma Apresiasi Mahkamah Agung Hargai UUPA, Ini Wakil Ketua Mahkamah Syariyah Aceh

Masalah nanti orang Aceh sepakat gak usah revisi, ya gak usah yang penting bus sudah ada," tambahnya.

Secara pribadi, TA Khalid berpendapat sangat setuju kalau UUPA direvisi karena ada sejumlah pasal yang belum terakomodir sebagaimana kesepakatan MoU Helsinki.

Selanjutnya, ada banyak pasal yang tereliminir akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan demikian momen ini menjadi kesempatan emas memperbaiki UUPA melalui revisi.

"Kemudian ada banyak pasal kadaluarsa, contohnya seperti gugatan ke Mahkamah Agung (MA), gak bisa lagi gugatan (soal sengketa Pilkada ke MA), dia harus ke MK. Ini kan harus dirubah," jelas TA Khalid.

Baca juga: Mengenang 17 Tahun MoU Helsinki, Mengingat Kembali Butir Apa Saja yang belum Tertunaikan?

Begitu juga tentang dana otonomi khusus (otsus) dari pusat ke Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.

"Tapi ini revisi UUPA bukan hanya berbicara dana otsus, kalau saya pribadi kewenangan Aceh yang harus lebih dipentingkan sesuai dengan MoU Helsinki," pungkasnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI MENARIK LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved