Paulus Waterpauw Laporkan Pengacara Lukas Enembe ke Bareskrim Polri atas Pencemaran Nama Baik

Mantan Kapolda Papua ini pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada penyidik Bareskrim Polri.

Editor: Faisal Zamzami
Via Kompas
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw 

"Jangan terus dikait-kaitkan dengan kepentingan satu dan lain hal, tidak ada urusan. Kalau beliau-beliau masih mewacanakan itu bicara politik jangan dipolitisasi, hadapi saja," katanya.

Menurut Paulus jangankan gubernur, menteri juga mengalami hal serupa ketika berhadapan dengan hukum.

 Oleh karenanya, pihaknya meminta kasus yang menjerat Lukas Enembe tidak dipolitisasi.

"Saya mohon dengan sangat kepada kuasa hukum jangan terlalu berwacana, kasihan nanti suatu saat kita tahu bukti ada keterlibatan kuasa hukumnya, mau bilang," jelasnya.

Baca juga: Paulus Waterpauw Somasi Pengacara Lukas Enembe, Tak Terima Namanya Ikut Diseret

Kuasa Hukum Paulus Bawa Sejumlah Bukti 

Kuasa hukum Paulus, Heriyanto mempersangkakan Stefanus terkait pencemaran nama baik dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe Stefanus Rening karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka dari Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi,” ucap Heriyanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Heriyanto menyampaikan bahwa pihaknya membawa sejumlah bukti pendukung terkait pencemaran yang dilakukan Stefanus.

Pertama adalah video konferensi pers Stefanus Rening sekitar tanggal 18 atau 19 September 2022.


Saat itu, menurutnya, Stefanus menuding bahwa ditetapkannya Lukas Enembe sebagai tersangka karena berkaitan dengan Paulus Waterpauw.

“Stefanus Rening mengatakan bahwa mantan-mantan polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya, bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw,” ucap Haruyanto.

“Dan beliau menuding ini semua skenario atau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi. Itu video pertama,” imbunya.

Bukti lain yang dibawa Heriyanto yakni video Stefanus saat mengisi acara Rosi di Kompas TV sekitar tanggal 22 atau 23 September 2022 lalu.

Terkait video itu, Stefanus juga menyatakan hal yang sama dengan video sebelumnya, bahwa Lukas ditetapkan tersangka karena Paulus gagal menclaonkan sebagai Wakil Gubernur Papua.

“Padahal kita ketahuhi semua, KPK sendiri, Profesor Mahfud MD Menko Polhukam, Wakil Ketua KPK, dan PPATK sudah konferensi pers bahwa penyelidikan penyidikan dari penetapan tersangka Lukas Enembe itu sudah jauh hari dari 2017,” ucap dia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved