Paulus Waterpauw Laporkan Pengacara Lukas Enembe ke Bareskrim Polri atas Pencemaran Nama Baik
Mantan Kapolda Papua ini pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada penyidik Bareskrim Polri.
Menurut Heriyanto, Stefanus berupaya menggiring opini terkait penetapan Lukas sebagai tersangka korupsi.
“Kami menyebutnya ini sebagai corruptor fight back atau serangan balik dari para koruptor karena contohnya saja misalnya Dana PON. Nah ini pasti akan ada tersangka-tersangka lain yang ditetapkan di kemudian hari,” tambahnya.
Sebagai informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua pada awal September lalu.
Namun, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah uang tersebut merupakan gratifikasi.
Kliennya disebut menerima transfer Rp 1 miliar dari orang kepercayaannya sendiri dan uang itu berasal dari kantongnya sendiri.
Baca juga: Australia Minta Junta Militer Myanmar Bebaskan Warga Negaranya
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2023 dan 2024 Masih Jauh, Real Madrid Sudah Bidik Haaland dan Cancelo
Baca juga: Taliban Bubarkan Demonstran Perempuan, Dukungan Aksi Protes Kematian Wanita Muda Kurdi
Kompas.com: Paulus Waterpauw Laporkan Pengacara Lukas Enembe ke Bareskrim