Kapal Illegal Fishing Dimusnahkan
Selama Tahun 2022, Kejari Langsa Sudah Musnahkan 5 Kapal Ikan Illegal Fishing
"Selama tahun 2022 kita telah memusnahkan 5 unit KM ikan milik WNA yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht), setelah sebelumnya kapal itu ...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
"Selama tahun 2022 kita telah memusnahkan 5 unit KM ikan milik WNA yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht), setelah sebelumnya kapal itu melakukan kegiatan illegal di laut negara kita," ujar Kejari Langsa, Viva Hari Rustaman, SH.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Selama kurun waktu tahun 2022 Kejaksaan Negeri Langsa telah memusnahkan sebanyak 5 kapal motor (KM) penangkapan ikan milik warga negara asing (WNA) yang melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di laut Indonesia.
"Selama tahun 2022 kita telah memusnahkan 5 unit KM ikan milik WNA yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht), setelah sebelumnya kapal itu melakukan kegiatan illegal di laut negara kita," ujar Kejari Langsa, Viva Hari Rustaman, SH.
Dia merincikan, selain 3 kapal ikan yang dimusnahkan hari ini (Kamis-red), sekitar Bulan Januari 2022 lalu juga telah dimusnahkan 2 unit kapal ikan milik WNA oleh Kejaksaan Negeri Langsa.
Baca juga: Tiga Kapal WNA yang Terjerat Kasus Illegal Fishing Dimusnahkan dengan Cara Dibakar di Laut Langsa
Barang bukti dimusnahkan
Barang Bukti (BB) tiga unit Kapal Motor (KM) penangkapan ikan warga negara asing berbendera Malaysia beserta alat-alat tangkapan ikan yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan ke laut, setelah adanya Putusan Hukum Tetap (Incracht) PN Langsa.
Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, mengatakan, tiga nahkoda dari 3 unit KM asing itu merupakan warga negara Myanmar telah dilakukan deportasi berapa waktu lalu, setelah menjalani masa hukuman penjara di Lapas Langsa.
Dia merincikan, untuk tiga perkara itu yakni, pertama, perkara perikanan atas nama Terpidana Soe Tun berdasarkan Putusan PN Langsa No. 108/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 16 Agustus 2022 serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : Print-721/L.1.13/Eku.3/08/2022 tanggal 26 Agustus 2022.
Atas nama Soe Tun (P-48), dijatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 20.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Dengan amar putusan barang bukti berupa 1 Unit KM 1790 GT. 64, 17, 1 unit Kompas, 1 unit Radio merek Superstar seri SS-39M 1, 1 buku Lesen Vesel No. Seri: FA 001472 an: KM. KHF 1790 GT. 64,17, 1 buah Bendera Negara Malaysia dirampas untuk dimusnahkan.
Dua, perkara perikanan atas nama terpidana Thet Lwin berdasarkan Putusan PN Langsa 115/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.
Atas nama THET LWIN serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-820/1.1.13/Eku.3/09/2022 tanggal 19 September 2022 atas nama Thet Lwin (P-48).
Dijatuhi pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 70.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Dengan amar putusan Barang Bukti berupa 1 unit Kapal KM PKFB 1280 GT. 93,11, 1 unit jaring penangkapan ikan jenis Trawl, 1 unit GPS merek JMC seri V-3310P MK-II, 2 unit alat lenangkap ikan jaring trawl, 1 unit GPS merck JMC seri V-3300 P, unit kompas.