Kapal Illegal Fishing Dimusnahkan
Selama Tahun 2022, Kejari Langsa Sudah Musnahkan 5 Kapal Ikan Illegal Fishing
"Selama tahun 2022 kita telah memusnahkan 5 unit KM ikan milik WNA yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht), setelah sebelumnya kapal itu ...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Lalu, 1 unit radio merk Superstar seri SS-2400 Plus, 1 unit radio merk MOTOROLA seri XiR M8260;93,11, 1 buku Lesen Vesel No. Seri: H 001568 KM. PKFB 1280 GT dirampas untuk dimusnahkan.
Tiga, perkara perikanan an. terpidana Su Su berdasarkan Putusan PN Langsa 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022 serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-826/L.1.13/Eku.3/09/2022 tanggal 20 September 2022 atas nama SU SU (P-48).
Dijatuhi pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 70.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 parece bulan.
Dengan amar putusan barang bukti berupa 1 unit KM. PKFB 1269 GT. 97,71, 2 Unit Alat Penangkap Ikan Jaring Trawl, 1 unit GPS merek JMC seri V-8010 P, 1 unit Kompas, 1 unit Radio merk Superstar seri SS-39M 1.
Lalu, 1 Unit Radio merk MOTOROLA seri XiR M8260, 1 buku Lesen Vesel No. Seri: H 001755 an KM. PKFB 1269 GT.97,71 dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga Kapal Milik WNA yang Terjerat Kasus Illegal Fishing Hari Ini Dimusnahkan
Kajari pimpin langsung pemusnahan BB kapal
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Viva Hari Rustaman SH, memimpin langsung pemusnahan tiga Kapal Motor (KM) penangkapan ikan warga negara asing yang disita negara karena melakukan kegiatan illegal fishing di ZEE Indonesia.
Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, menyampaikan, bersarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Langsa ketiga kapal milik warga negara asing ini disita oleh negara untuk selanjutnya dimusnahkan.
Sementara pemusnahan kapal penangkapan ikan jenis pukat trawl yang dilarang beroperasi di laut Indonesia ini dilakukan dengan cara dibakar lalu ditenggelamkan ke dasar laut.
"Tiga kapal ini kita bawa ke tengah laut atau berjarak 9 mil dari Dermaga PSDKP Langsa kawasan Pelabuhan Kuala Langsa untuk dimsunahkan dengan dibakar lalu ditenggelamkan," ujarnya.
Hadir pada pemusnahan kapal ikan asing ini Komandan KP Antareja 7007 Baharkam Mabes Polri Kompol H.D. Aritonang, perwakilan dari PN Langsa Ferianto, SH, MH, Kasatpolairud Polres Langsa, AKP Zulkifli SH.
Kepala Satwas PSDKP Langsa, Askari, Dapos Pinpakmar Langsa, Lettu Laut Bambang Muliyono, Kasi BB Agus Salim Harahap, SH, MH, Kasi Intelijen Kejari Langsa Syahril, SH, MH, Jaksa Fungaional Kejari Langsa, Zainal Akmal, SH, dan lainnya.
Baca juga: Pelaku Illegal Fishing Meninggal Karena Sakit
Kejari Langsa musnahkan 3 unit kapal WNA
Tiga unit kapal motor pukat trawl asal luar negeri yang telah disita negara karena terkait kasus illegal fishing (penangkapan ikan secara illegal) di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Kamis (29/9/2022) siang ini akan dimusnahkan.
Pemusnahan tiga unit kapal pukat trawl berukuran besar ini akan dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di laut lepas Kota Langsa, masuk kawasan Selat Malaka.