Kapal Illegal Fishing Dimusnahkan
Selama Tahun 2022, Kejari Langsa Sudah Musnahkan 5 Kapal Ikan Illegal Fishing
"Selama tahun 2022 kita telah memusnahkan 5 unit KM ikan milik WNA yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht), setelah sebelumnya kapal itu ...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Tiga unit kapal motor warga asing yang diamankan di Dermaga PSDKP Langsa akan dimusnahkan, Kamis (29/9/2022) siang ini.
Seremonial pemusnahan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa berlangsung di Dermaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Langsa, di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.
Selanjutnya ketiga kapal teraebut akan dibawa dengan cara ditarik dengan kapal lain ke titik pemusnahan di beberapa mil dari Pelabuhan Kuala Langsa tersebut.
Eksekuai pemusnahan dilakukan setelah adanya keputusan hukum tetap (inkrah) terkait kasus illegal fishing di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Langsa berapa waktu lalu. (*)
Baca juga: 12 ABK asal Myanmar Dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Banda Aceh, Diduga Illegal Fishing