Kapal Illegal Fishing Dimusnahkan

Selama Tahun 2022, Kejari Langsa Sudah Musnahkan 5 Kapal Ikan Illegal Fishing

"Selama tahun 2022 kita telah memusnahkan 5 unit KM ikan milik WNA yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht), setelah sebelumnya kapal itu ...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Tiga unit kapal motor warga asing yang diamankan di Dermaga PSDKP Langsa akan dimusnahkan, Kamis (29/9/2022) siang ini. 

"Selama tahun 2022 kita telah memusnahkan 5 unit KM ikan milik WNA yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht), setelah sebelumnya kapal itu melakukan kegiatan illegal di laut negara kita," ujar Kejari Langsa, Viva Hari Rustaman, SH. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Selama kurun waktu tahun 2022 Kejaksaan Negeri Langsa telah memusnahkan sebanyak 5 kapal motor (KM) penangkapan ikan milik warga negara asing (WNA) yang melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di laut Indonesia. 

"Selama tahun 2022 kita telah memusnahkan 5 unit KM ikan milik WNA yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht), setelah sebelumnya kapal itu melakukan kegiatan illegal di laut negara kita," ujar Kejari Langsa, Viva Hari Rustaman, SH. 

Dia merincikan, selain 3 kapal ikan yang dimusnahkan hari ini (Kamis-red), sekitar Bulan Januari 2022 lalu juga telah dimusnahkan 2 unit kapal ikan milik WNA oleh Kejaksaan Negeri Langsa. 

Baca juga: Tiga Kapal WNA yang Terjerat Kasus Illegal Fishing Dimusnahkan dengan Cara Dibakar di Laut Langsa

Barang bukti dimusnahkan

Barang Bukti (BB) tiga unit Kapal Motor (KM) penangkapan ikan warga negara asing berbendera Malaysia beserta alat-alat tangkapan ikan yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan ke laut, setelah adanya Putusan Hukum Tetap (Incracht) PN Langsa.

Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, mengatakan,  tiga nahkoda dari 3 unit KM asing itu merupakan warga negara Myanmar telah dilakukan deportasi berapa waktu lalu, setelah menjalani masa hukuman penjara di Lapas Langsa. 

Dia merincikan, untuk tiga perkara itu yakni, pertama, perkara perikanan atas nama Terpidana Soe Tun berdasarkan Putusan PN Langsa No. 108/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 16 Agustus 2022 serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : Print-721/L.1.13/Eku.3/08/2022 tanggal 26 Agustus 2022.

Atas nama Soe Tun (P-48), dijatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 20.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Dengan amar putusan barang bukti berupa 1 Unit KM 1790 GT. 64, 17, 1 unit Kompas, 1 unit Radio merek Superstar seri SS-39M 1, 1 buku Lesen Vesel No. Seri: FA 001472 an: KM. KHF 1790 GT. 64,17, 1 buah Bendera Negara Malaysia dirampas untuk dimusnahkan.

Dua, perkara perikanan atas nama terpidana Thet Lwin berdasarkan Putusan PN Langsa 115/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.

Atas nama THET LWIN serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-820/1.1.13/Eku.3/09/2022 tanggal 19 September 2022 atas nama Thet Lwin (P-48).

Dijatuhi pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 70.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Dengan amar putusan Barang Bukti berupa 1 unit Kapal KM PKFB 1280 GT. 93,11, 1 unit jaring penangkapan ikan jenis Trawl, 1 unit GPS merek JMC seri V-3310P MK-II, 2 unit alat lenangkap ikan jaring trawl, 1 unit GPS merck JMC seri V-3300 P, unit kompas.

Lalu, 1 unit radio merk Superstar seri SS-2400 Plus, 1 unit radio merk MOTOROLA seri XiR M8260;93,11, 1 buku Lesen Vesel No. Seri: H 001568 KM. PKFB 1280 GT dirampas untuk dimusnahkan.

Tiga, perkara perikanan an. terpidana Su Su berdasarkan Putusan PN Langsa 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022 serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-826/L.1.13/Eku.3/09/2022 tanggal 20 September 2022 atas nama SU SU (P-48).

Dijatuhi pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 70.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 parece bulan.

Dengan amar putusan barang bukti berupa 1 unit KM. PKFB 1269 GT. 97,71,  2 Unit Alat Penangkap Ikan Jaring Trawl, 1 unit GPS merek JMC seri V-8010 P, 1 unit Kompas, 1 unit Radio merk Superstar seri SS-39M 1.

Lalu, 1 Unit Radio merk MOTOROLA seri XiR M8260, 1 buku Lesen Vesel No. Seri: H 001755 an KM. PKFB 1269 GT.97,71 dirampas untuk dimusnahkan. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga Kapal Milik WNA yang Terjerat Kasus Illegal Fishing Hari Ini Dimusnahkan 

Kajari pimpin langsung pemusnahan BB kapal

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Viva Hari Rustaman SH, memimpin langsung pemusnahan tiga Kapal Motor (KM) penangkapan ikan warga negara asing yang disita negara karena melakukan kegiatan illegal fishing di ZEE Indonesia. 

Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, menyampaikan, bersarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Langsa ketiga kapal milik warga negara asing ini disita oleh negara untuk selanjutnya dimusnahkan.

Sementara pemusnahan kapal penangkapan ikan jenis pukat trawl yang dilarang beroperasi di laut Indonesia ini dilakukan dengan cara dibakar lalu ditenggelamkan ke dasar laut.  

"Tiga kapal ini kita bawa ke tengah laut atau berjarak 9 mil dari Dermaga PSDKP Langsa kawasan Pelabuhan Kuala Langsa untuk dimsunahkan dengan dibakar lalu ditenggelamkan," ujarnya.

Hadir pada pemusnahan kapal ikan asing ini Komandan KP Antareja 7007 Baharkam Mabes Polri Kompol H.D. Aritonang, perwakilan dari PN Langsa Ferianto, SH, MH, Kasatpolairud Polres Langsa, AKP Zulkifli SH.

Kepala Satwas PSDKP Langsa, Askari,  Dapos Pinpakmar Langsa, Lettu Laut Bambang Muliyono, Kasi BB Agus Salim Harahap, SH, MH, Kasi Intelijen Kejari Langsa Syahril, SH, MH, Jaksa Fungaional Kejari Langsa, Zainal Akmal, SH, dan lainnya. 

Baca juga: Pelaku Illegal Fishing Meninggal Karena Sakit

Kejari Langsa musnahkan 3 unit kapal WNA

Tiga unit kapal motor pukat trawl asal luar negeri yang telah disita negara karena terkait kasus illegal fishing (penangkapan ikan secara illegal) di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Kamis (29/9/2022) siang ini akan dimusnahkan.

Pemusnahan tiga unit kapal pukat trawl berukuran besar ini akan dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di laut lepas Kota Langsa, masuk kawasan Selat Malaka. 

Seremonial pemusnahan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa berlangsung di Dermaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Langsa, di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.

Selanjutnya ketiga kapal teraebut akan dibawa dengan cara ditarik dengan kapal lain ke titik pemusnahan di beberapa mil dari Pelabuhan Kuala Langsa tersebut.

Eksekuai pemusnahan dilakukan setelah adanya keputusan hukum tetap (inkrah) terkait kasus illegal fishing di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Langsa berapa waktu lalu. (*)

Baca juga: 12 ABK asal Myanmar Dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Banda Aceh, Diduga Illegal Fishing

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved