Breaking News

Anak Putri Candrawathi Diasuh Neneknya yang Berusia 82 Tahun

Anak bungsu Putri rencananya akan diasuh oleh nenek dan pengasuh. Diketahui, anaknya tersebut masih berusia balita.

Tangkap Layar YouTube Kompas TV
Perjalanan Putri Candrawathi sebagai tersangka wajib lapor berakhir di sini, istri Ferdy Sambo itu resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jumat (30/9/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri resmi menahan istri eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rutan Mabes Polri. Pantauan Tribun di Mabes Polri, Putri resmi mengenakan baju tahanan berwarna oranye bernomor 077.

Ia tampak didampingi Kuasa Hukumnya, Febri Diansyah.

Febri mengatakan menurut kliennya, anak bungsu Putri rencananya akan diasuh oleh nenek dan pengasuh. Diketahui, anaknya tersebut masih berusia balita.

"Tadi saya sempat bahas juga, sempat diskusi juga, saat ini di rumah, anak yang paling kecil akan dijaga selain oleh pengasuh akan digaga oleh neneknya yang sekarang berumur sekitar 82 tahun," kata Febri di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).

"Karena ini memang situasi yang tidak mudah ya, baik bagi anak-anak yang masih kecil ataupun anak-anak yang masih sekolah saat ini. Makanya tadi yang diingat ibu, yang jadi pesan tadi itu fokus ke anak-anaknya," sambung dia.

Febri Diansyah mengatakan kliennya masih trauma dan membutuhkan pengobatan. Ia mengatakan dirinya dan tim kuasa hukum turut mendampingi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap Putri hari ini.

Baca juga: Bom Bunuh Diri Hantam Sekolah Minoritas Hazara di Kabul, 19 Siswa Tewas

Baca juga: Jokowi Tak Ingin APBN Dipakai Belanja Produk Impor

Baca juga: Warga Burkina Faso Dikejutkan Letusan Senjata, Dikhawatirkan Pemberontak Mulai Beraksi

Dalam proses pemeriksaan kesehatan, kata dia, ada tiga orang psikiater atau psikolog yang juga melakukan pemeriksaan.

"Dan memang masih ada dampak-dampak situasi psikologis dan trauma yang dirasakan sampai akhirnya ada beberapa obat yang memang harus dicari," kata Febri.

"Namun hal tersebut tidak mengurangi komitmen untuk bisa koperatif lebih lanjut," sambung dia.

Ia mengajak semua pihak untuk betul-betul menyimak fakta persidangan nanti agar bisa memilah mana yang benar dan mana yang salah.

Karena menurutnya, dalam proses hukum apabila seseorang memang bersalah maka dia harus dihukum sesuai perbuatannya.

Namun demikian, menurutnya sangat tidak tepat kalau orang yang tidak melakukan perbuatan dan tidak bersalah kemudian dihukum.

"Dalam waktu dekat kami berharap juga mendapat berkas perkara setelah pelimpahan dan kami akan fokus di substansi perkara ini. Jadi mohon bantuan juga kepada seluruh pihak untuk menjaga bersama-sama proses persidangan nanti," kata Febri.

Baca juga: Kondisi di Lokasi Amblasnya Jalan Nasional Pakpak Bharat, Arus Lalulintas Aceh-Sumut Sempat Lumpuh

Baca juga: Ibu Muda Dibunuh Teman Suami di Kediri, Pelaku Sakit Hati Korban Tolak Ajakan Berhubungan Badan

Baca juga: 168 Mahasiswa STIS Ummul Ayman Pidie Jaya Diwisuda

Kuasa hukum Putri Candrawathi lainnya, Arman Hanis, menjamin kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum lanjutan pascakliennya ditahan. Arman mengatakan hari ini ia dan tim kuasa hukum Putri sedianya mengantar kliennya untuk wajib lapor dan melaKukan pemeriksaan.

Kliennya, kata Arman, juga telah menunjukkan sikap koperatif atas penahanan yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. "Saya akan jamin Bu Putri juga akan kooperatif sampai dengan persidangan," kata Arman.

Senada, kuasa hukum Putri, Febri Diansyah menegaskan bahwa Putri sudah menunjukkan kooperatif denhan proses hukum yang dijalankan.(Tribun Network/igm/gta/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved