Minggu, 12 April 2026

Mata Lokal Memilih

Bawaslu Putuskan Tak Lanjutkan Laporan Tabloid soal Anies Baswedan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan bahwa laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat tabloid yang disebar

Editor: bakri
Tribunnews/Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) di Kantor Bawaslu, Jakarta 

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan bahwa laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat tabloid yang disebar di masjid di Malang, Jawa Timur, tidak dapat ditindaklanjuti.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan hal itu diputuskan Bawaslu mengecek laporan yang dilayangkan oleh Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi.

Laporan tersebut diterima oleh Bawaslu pada dua hari lalu, Selasa (27/9/2022).

"Laporan tidak ditindaklanjuti," kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena belum ada daftar peserta Pemilu 2024.

Bagja pun mengimbau agar semua pihak menaati tahapan Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan.

Ia juga mengingatkan tiap calon peserta pemilu punya tanggung jawab untuk memberikan edukasi politik kepada masyarakat soal hoaks dan ujaran kebencian.

Baca juga: Pesan Terselubung di Balik Manuver Anies Baswedan Nyatakan Siap Jadi Capres 2024 saat di Luar Negeri

Baca juga: Anies Baswedan Nyatakan Siap Jadi Capres 2024, Siapa yang Mau Jadi Partai Pengusung?

Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi sebelumnya melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu terkait penyebaran tabloid di sejumlah masjid di Kota Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Miartiko Gea mengatakan, pihaknya telah mengadukan Anies karena khawatir soal politik identitas.

"Sudah kami laporkan dan kami sertakan bukti-bukti hari ini," kata Miartiko saat dihubungi, Selasa (27/9/2022).

Anies Baswedan justru heran dengan pelaporan dirinya ke Bawaslu.

Ia mengaku tidak mengetahui ada laporan tersebut. (cnnindonesia.com)

Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa 11 Jam di Gedung KPK soal Formula E, Sampaikan Ini

Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa KPK 11 Jam, Terkait Dugaan Korupsi Kasus Formula E, Begini Tanggapannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved