Putri Candrawathi Menangis: Mohon Izin Titipkan Anak Saya di Rumah dan Sekolah
Dalam kesempatan ini, dia berpesan agar anak-anaknya bisa dititipkan di rumah dan sekolah mereka masing-masing.
"Karena ini memang situasi yang tidak mudah ya, baik bagi anak-anak yang masih kecil ataupun anak-anak yang masih sekolah saat ini. Makanya tadi yang diingat ibu, yang jadi pesan tadi itu fokus ke anak-anaknya," sambung dia.
Febri Diansyah mengatakan kliennya masih trauma dan membutuhkan pengobatan.
Ia mengatakan dirinya dan tim kuasa hukum turut mendampingi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap Putri hari ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Jamin Putri Candrawathi Bakal Kooperatif Sampai Persidangan, Sebut Masih Trauma
Kapolri Pastikan Putri Tetap Bisa Bertemu Anaknya meski Ditahan
Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap memiliki hak untuk bertemu dengan anak-anaknya meski sudah ditahan.
“Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya, kita berikan,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Sigit pun mengatakan, saat ini Polri sedang memproses pelimpahan bukti dan tersangka (tahap II) ke pihak Kejaksaan.
Menurutnya, pelimpahan tahap II akan digelar pekan depan.
“Kemarin kita sudah kita jelaskan karena kasus ini sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) artinya kasus ini sudah dinyatakan kuat, lengkap. Tentunya proses selanjutnya ya kita lakukan sama dengan yang (tersangka) lain,” ucap dia.
Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Pakai Baju Tahanan 077, Mengaku Ikhlas Ditahan dan Titip Pesan Buat Anak
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung soal penahanan Putri.
Sigit menuturkan, penahanan dilakukan mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan tahap II ke Kejagung.
Keputusan menahan Putri itu dilakukan setelah istri Mantan Kadiv Propam itu selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
"Kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Adapun Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Putri hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.