Berita Aceh Tamiang

RSUD Aceh Tamiang Sediakan 8 Kamar Rehabilitasi Korban Narkotika, Penyembuhan Melalui 3 Fase

Konsep penyembuhan di Bale Rehabilitasi Adhyaksa dilakukan tiga fase dengan pengawasan ketat tim medis.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Direktur RSUD Aceh Tamiang, Andika Putra disaksikan Kajari Agung Ardyanto memakaikan baju rehabilitasi kepada tersangka penyalahgunaan narkotika yang akan menjalani perawatan di Bale Rehabilitasi Adhyaksa, Kamis (29/9/2022) 

Lebih jauh dia menambahkan restorative justice ini memiliki beberapa manfaat positif. Hal pertama kata dia, program ini bisa mencegah tersangka terlibat lebih jauh dari sindikat narkoba. Bukan bermaksud menyalahkan sistem di LP, Agung menilai ada kecenderungan pelaku yang awalnya hanya pemakai, berubah menjadi pengedar usai menjalani hukuman.

Selain itu, program ini juga bagian dari membantu mengatasi persoalan overkapasitas penjara. Sebagai contoh, LP Kualasimpang saat ini dihuni lebih 500 warga binaan, sedangkan kapasitas hanya 100 orang.

“Pemakai narkoba ini sebenarnya korban, ini cara kita menolong mereka terhindar dari pergaulan yang bisa menjadikan mereka sebagai pelaku,” kata Agung.(*)

Baca juga: VIDEO Beredar Video Sel Mewah Ferdy Sambo, Ini Kata Divisi Humas Polri

Baca juga: VIDEO Kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak Akhirnya Muncul ke Publik

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved