Berita Politik

Sengketa Pilkada Jadi Kewenangan MK, Bukan Ke MA Lagi, Revisi UUPA Perlu Menghapus Pasal 74

Putusan MK ini menjadi salah satu argumentasi hukum dalam revisi UUPA untuk menghapus pasal 74 yang mengatur sengketa Pilkada di MA

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
SAFARUDDIN SH, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) 

Karena pasal ini jika mengacu padal putusan MK tersebut, maka pasal 74 UUPA juga akan inskontitusional secara hukum, dan ini perlu disampaikan dalam revisi UUPA agar UUPA tidak berisikan pasal-pasal yang ketinggalan jaman.

Tetapi mengupdate perkembangan politik hukum serta memproyeksikan perkembangannya sampai tiga puluh tahun kemudian untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh”, tutup Safar.(*)

Baca juga: Besok Terakhir Pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2022 Untuk Lulusan SMA, Buruan! Gaji Rp3 Juta/Bulan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved