Berita Politik
Sengketa Pilkada Jadi Kewenangan MK, Bukan Ke MA Lagi, Revisi UUPA Perlu Menghapus Pasal 74
Putusan MK ini menjadi salah satu argumentasi hukum dalam revisi UUPA untuk menghapus pasal 74 yang mengatur sengketa Pilkada di MA
Editor:
Muhammad Hadi
Karena pasal ini jika mengacu padal putusan MK tersebut, maka pasal 74 UUPA juga akan inskontitusional secara hukum, dan ini perlu disampaikan dalam revisi UUPA agar UUPA tidak berisikan pasal-pasal yang ketinggalan jaman.
Tetapi mengupdate perkembangan politik hukum serta memproyeksikan perkembangannya sampai tiga puluh tahun kemudian untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh”, tutup Safar.(*)
Baca juga: Besok Terakhir Pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2022 Untuk Lulusan SMA, Buruan! Gaji Rp3 Juta/Bulan