Berita Sabang
Terdakwa Korupsi Taman Wisata Edukasi Gampong Aneuk Laot Sabang Dituntut 4 dan 5 Tahun Penjara
Kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan taman wisata dan edukasi gampong Aneuk Laot sehingga menyebabkan kerugian negara.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi gampong Aneuk Laot Sabang tahun angaran 2020.
Terdakwa Fatwa Amri mantan ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dituntut 5 tahun penjara. Sementara Terdakwa Iskandar, mantan anggota TPK dituntut 4 tahun penjara.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh itu di gelar secara virtual, Kamis (29/9/2022). Para Terdakwa mengikuti persidangan dari lapas.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan kedua Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain terhadap pembangunan taman wisata dan edukasi gampong Aneuk Laot sehingga menyebabkan kerugian negara Rp204 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Intelijen Jen Tanamal SH kepada serambinews.com Kamis (29/9/2022), mengatakan dalam tuntutannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, Terdakwa juga dituntut membayar denda masing- masing Rp200 juta subsidiair tiga bulan kurungan penjara.
Selain itu, terdakwa Fatwa Amri diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp128 juta, apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara. Sementara terdakwa Iskandar diwajibkan membayar uang pengganti Rp75,8 juta, apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama dua tahun penjara, Jelasnya.
Setelah pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menetapkan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 14 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) oleh para terdakwa melalui penasehat hukumnya.(*)
Baca juga: VIDEO Melalui Restorative Justice, Kejari Tamiang ‘Hukum’ Tersangka Narkotika dengan Rehabilitasi
Baca juga: Kisah Tragis Bocah Palestina Berusia 7 Tahun, Meninggal Gagal Jantung saat Dikepung Pasukan Israel