Berita Langsa

Polres Aceh Timur Amankan Tiga Penjambret dan Penadah, Ikut Calon Korban dan Beraksi di Tempat Sepi

Tim opsnal Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan tiga pelaku sindikat penjambretan sepeda motor

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Tim opsnal Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan tiga pelaku sindikat penjambretan sepeda motor. Tiga pelaku yang diamankan pelaku yang melakukan jambret pengendara sepeda motor, penjual barang hasil jambret, dan penadah barang hasil rampasan. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI -  Tim opsnal Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan tiga pelaku sindikat penjambretan sepeda motor.

Tiga pelaku yang diamankan pelaku yang melakukan jambret pengendara sepeda motor, penjual barang hasil jambret, dan penadah barang hasil rampasan.

Pelaku penjambretan pengendara sepeda motor yang diamankan yakni KM warga Kecamatan Idi Rayeuk.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, Minggu (2/10/2022) mengatakan, KM melakukan aksi penjambretan terhadap seorang wanita yang mengendarai sepeda motor yang terjadi di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, pada Sabtu (17/09/2022) lalu.

Lalu pelaku juga menjambret pengendara sepeda motor asal Aceh Tamiang, di depan Rumah Sakit Graha Bunda Idi, pada Minggu, (18/09/2022).

Baca juga: Update Terbaru Jumlah Korban Tewas Tragedi Laga Arema FC Vs Persebaya, Kini Bertambah Jadi 129 Orang

Modus yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksinya yaitu dengan cara mengikuti calon korbannya dari belakang.

Setibanya di tempat yang sepi KM kemudian merampas barang bawaan korban.

Aksi yang dilakukan KM ini, sebelumnya terekam CCTV milik salah satu rumah warga di lokasi kejadian.
 Kasatreskrim mengatakan KM diamankan, Jumat (23/09/2022).

Kemudian hasil pengembangan juga amankan ZL yang berperan menjual hasil rampasan, dan selanjutnya mengamankan SY selaku penadah barang hasil rampasan. 

Ketiga pelaku merupakan warga idi Rayeuk, dan diamankan dari lokasi berbeda.

Baca juga: Hasil MotoGP Thailand 2022: Penakluk Mandalika Miguel Oliveira Juara, Marquez Gagal Naik Podium

Dari para pelaku, jelas Kasat Reskrim diamanakn sejumlah barang bukti diantaranya dua unit sepeda motor (jenis Yamaha Max dan Honda Vario) kemudian juga dompet serta satu unit handphone merk Oppo milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku KM dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. 

Pelaku ZL dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Dan SY dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Kasatreskrim mengimbau masyarakat, kaum wanita yang mengendarai sepeda motor agar benar-benar memperhatikan barang bawaannya agar kejadian serupa tak terulang.(*)

Baca juga: VIDEO 130 Orang Meninggal Dunia dalam Laga Arema FC vs Persebaya, 17 orangnya Anak-anak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved