Gadis 21 Tahun Dirudapaksa Karyawan SPBU, Pelaku Bawa Korban ke Hutan dan Disetubuhi saat Lemas
Kasus karyawan SPBU rudapaksa seorang gadis terjadi di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis jadi korban penganiayaan dan rudapaksa seorang pemuda.
Korban dibawa oleh pelaku ke hutan kemudian dianiaya hingga lemas.
Melihat korban sudah tak berdaya, pelaku langsung melampiaskan nafsu bejadnya.
Kasus karyawan SPBU rudapaksa seorang gadis terjadi di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilaporkan yang menjadi pelakunya bernama Silvianus Kota (22). Sementara korbannya sebut saja Bunga (21).
Adapun modus pelaku saat melancarkan aksinya dengan cara pura-pura menjadi tukang ojek.
Korban lalu dibawa ke hutan untuk dirudapaksa pelaku.
Baca juga: Ayah Berulang Kali Rudapaksa Putrinya Masih 13 Tahun, Korban yang Cacat Fisik Kini Hamil 5 Bulan
Kronologi kejadian
Kasus ini bermula saat korban main ke kos kakaknya pada Jumat (30/9/2022) lalu.
Lokasinya berada di Kolikapa, Kelurahan Mbay, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Korban kemudian pulang dengan berjalan kaki pada 03.15 Wita sendirian.
Di tengah jalan, korban bertemu dengan pelaku.
Pelaku kemudian mengaku sebagai tukang ojek dan menawari korban untuk diantar.
Bukannya pulang, korban malah dibawa pelaku ke sebuah hutan.
Tempat kejadian perkarayanya berada di sekitar kompleks Perumahan Paudo, Kelurahan Danga, Kota Mbay.
Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Anak Tiri, Kapolda Jabar Datangi Kopi Johny Hotman Paris Sampaikan Ini
Korban dibanting
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pelaku yang melihat TKP yang sepi langsung memeluk dan membanting korban.
Pelaku lantas merudapaksa korban saat kondisi lemas tak berdaya.
"Usai beraksi, pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri," ucap Ariasandy.
Korban dengan sisa tenaganya berjalan kaki menuju Mapolres Nagekeo untuk membuat laporan.
Pelaku ditangkap
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai menambahkan, korban setelah melapor dibawa ke RSD Aeramo untuk dilakukan visum.
"Korban saat ini dibawa perlindungan dari P2TP2A Kabupaten Nagekeo," kata dia.
Sedangkan pelaku yang merupakan karyawan SPBU berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian.
Silvianus Kota sudah ditahan dan dijerat pasal 285 KUHP tentang rudapaksa.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Baca juga: Perintah Japto: Pemuda Pancasila Wajib Dukung Anies Jika Jadi Capres 2024
Baca juga: VIDEO Rekaman Detik-detik Suporter Histeris & Panik Saat Terjebak di Pintu Keluar Stadion Kanjuruhan
Baca juga: Sekda NTT Meninggal akibat Mobil Masuk Jurang, Dua Jam Lebih Terjepit, Sang Istri: Tak Ada Firasat
Tribunnews.com: Karyawan SPBU Rudapaksa Gadis di NTT, Modus Pura-pura jadi Tukang Ojek lalu Bawa Korban ke Hutan