Info Singkil
Semua Desa di Aceh Singkil Miliki Rumah Keadilan Restoratif
Semua desa di Kabupaten Aceh Singkil telah memiliki Rumah Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Semua desa di Kabupaten Aceh Singkil telah memiliki Rumah Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Setelah Sekda Aceh Singkil, Azmi, melakukan launching sebanyak 114 Rumah Restorative Justice (RJ) secara serentak yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, di gedung Seni Budaya di Pulo Sarok, Singkil, Senin (3/10/2022).
Sebelumnya dua desa di Aceh Singkil, telah duluan launching Rumah RJ, yaitu Desa Gosong Telaga Selatan dan Desa Rimo. Sehingga 116 desa di Aceh Singkil, semuanya telah memiliki Rumah RJ.
Launching Rumah RJ tersebut dihadiri Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, Dandim 0109/Aceh Singkil Letkol Czi Rizal Desriansyah, Ketua MAA Aceh Singkil Zakirun Pohan dan undangan lainnya.
"Hari ini launching 114 desa, sebelumnya dua desa sudah dilakukan yaitu Gosong Telaga Selatan dan Rimo," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Azwir.
Baca juga: Perubahan APBK Aceh Singkil 2022 Disepakati, Ini Arahan Pj Bupati
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan, pembentukan Rumah RJ untuk menyelesaikan tindak pidana umum ringan, memberikan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan.
"Saya lebih bangga jika jaksa saya bisa menyelesaikan perkara melalui restorative justice," kata Kajari.
Sementara Sekda Aceh Singkil, Azmi mengatakan Rumah Restorative Justice merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Pelaksanan restorative justice sebut Sekda mengedepankan kearifan lokal dengan melibatkan semua tokoh di desa.
Baca juga: Ini Jadwal Penerbangan di Bandara Malikussaleh Aceh Utara Pada Oktober 2022
Menurut Sekda, dengan adanya Rumah Restorative Justice, kepala desa dapat berperan aktif berkomunikasi dengan kejaksaan dalam menyelesaikan perkara kategori ringan di desanya.
"Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, sampaikan apresiasi atas inisiasi Kejakasaan Negeri Aceh Singkil, dalam pembentukan Rumah Restorative Justice di seluruh desa di Aceh Singkil," kata Sekda.
Selain launching Rumah Restorative Justice, acara juga diisi sosialisasi Qanun Kampung Tentang Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice.
Kemudian penandatangan kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan MAA Aceh Singkil, tentang koordinasi dan kerjasama dalam bidang penanganan masalah hukum/restorative justice pembinaan dan penyuluhan hukum.(*)
Baca juga: Ini Alasan NasDem Deklarasikan Anies Baswedan Jadi Capres 2024